Papua Barat

Wow…Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak Masuk Penyidikan, Kasi Intel Kejari : Sudah 15 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

154
×

Wow…Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak Masuk Penyidikan, Kasi Intel Kejari : Sudah 15 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Print

Kasi, Intel Kejaksaan Negeri Fakfak, Pirly Maxon Momongan, SH. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kasus dugaan Korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang dikelola Bawaslu Kabupaten Fakfak sebesar Rp.15 Miliar lebih menjadi atensi (perhatian) Kejaksaan Negeri Fakfak.

Dugaan korupsi dana pengawasan miliaran rupiah itu juga menjadi perhatian bagi masyarakat Kabupaten Fakfak, besar harapan masyarakat kini berada di pundak aparat Kejaksaan Negeri Fakfak guna mengungkapkan dugaan korupsi berjamah yang telah menyelewengkan uang rakyat di ajang Pilkada Fakfak 2020.

Atas dugaan penyewengan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang dikucurkan Pemda Fakfak melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kini Kejaksaan Negeri Fakfak dalam melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang terkait tidak lagi menggunakan surat panggilan berwarna putih namun sudah menggunakan surat panggilan berwarna merah mudah.

Surat panggilan berwarna merah mudah ini menunjukan bahwa saat ini proses pemeriksaan para pihak yang terkait dengan adanya dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan , tidak lagi di tahap penyelidikan.

Terkait dengan perkembangan penanganan dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 sebesar Rp.15 Miliar lebih, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi Intel Kejari, Pirly Maxon Momongan, SH, yang juga Humas Kejari Fakfak, mengatakan, kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak yang dikelola Bawaslu Fakfak kini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan.

“Dugaan korupsi di Bawaslu Fakfak terkait dengan dana pengawasan Pilkada Fakfak tahun 2020 sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan”, tutur Kasi. Intel. Kejari Fakfak, Pirly Maxon Momongan, SH, kepada papuadalamberita.com. di ruang kerjanya, Senin (29/3/2021).

Menurut lelaki berdarah Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut), yang akrab disapa Pirly, dengan ditingkatkannya dugaan korupsi di Bawaslu Fakfak ketahap penyidikan, maka kini Kejari Fakfak mulai mempertajam kasus ini guna menentukan siapa saja yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020.

Namun menurutnya, untuk menentukan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020, Kejaksaan Negeri Fakfak akan meminta auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk melakukan audit sehingga kerugian negara dapat terlihat.

“Kami (Kejari Fakfak) akan meminta auditor BPKP Perwakilan Papua Barat untuk melakukan audit untuk menetukan besaran kerugian negara dari total NPHD dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020, bila sudah diketahui jumlah kerugian negara maka langkah selanjutnya akan menentukan siapa saja tersangkanya”, tegas Pirly Maxon Momongan, SH, di ruang kerjanya.

Lanjutnya, dalam tahap penyidikan dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang terjadi di Bawaslu Fakfak, pihak Kajari Fakfak sudah memanggil dan memeriksa 15 orang dengan status sebagai saksi dan dari 15 orang tersebut sebagian besar dari Panwas Distrik dan Bendahara Panwas Distrik.

“Dalam tahap penyidikan ini, sudah kami panggil dan periksa 15 orang dengan status sebagai saksi”, tutur Pirly Maxon Momongan.

Tambahnya lagi, didalam tahap penyidikan dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020, Kejaksaan Negeri Fakfak merencakanan pemeriksaan tiga komisioner Bawaslu, termasuk Sekertaris dan Bendahara Bawaslu direncanakan mulai Kamis besok (1/4/2021) dan pemeriksaan tiga komisoner Bawaslu termasuk Sekertaris dan Bendahara Bawaslu masih berstatus sebagai saksi.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *