DPRP Papua Barat
Papua Barat

Yan Warinussy Serukan Komisioner Tinggi HAM PBB Lindunggi Veronica Koman

212
×

Yan Warinussy Serukan Komisioner Tinggi HAM PBB Lindunggi Veronica Koman

Sebarkan artikel ini
Print
Veronica Koman. FOTO: dokumentasi/papuadalamberita.com
Yan Warinussy. FOTO: dokumentasi yan/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy menyerukan kepada Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk segera memberi perlindungan hukum kepada Advokat Veronica Koman.

Yan menilai Veronica Koman saat ini diduga hendak dikriminalisasi  lembaga penegak hukum atas tuduhan terkait aksi damai di Istana Merdeka, Jakarta seminggu lalu.

‘’Saya ingin menegaskan bahwa sebagai seorang Advokat HAM, Veronica Koman dalam menjalankan tugas profesinya, senantiasa dilindungi oleh UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Dalam menjalankan tugas profesi yang mulia (officium nobile) ini,’’ ujar Warinussi dalam siaran persnya yang diterima papuadalamberita.com, Kamis (5/9/2019).

Warinusi mengatakan, Advokat Indonesia berdasarkan amanat pasal 14 disebutkan bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

‘’ Sehingga di dalam pasal 16 UU Advokat disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidsna dalam menjalankan tigas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Oleh sebab itu, jika saudari Koman dianggap melakukan pelanggaran dalam konteks tugas profesinya, maka dia semestinya dilaporkan ke organisasi advokatnya lebih dahulu, dan bukan dilaporkan baik secara personal atau institusi ke polisi,’’ tegas Warinussi.

Kata Warinussi, jika Veronica Koman selama ini berdiri teguj dalam membela hak-hak para aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Tanah Papua atau pulau Jawa, khususnya di Jakarta. Maka itu tidak bisa dipandang oleh negara sebagai tindakan melawan negara, karena resiko pekerjaan seorang advokat yang baik adalah melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka melindungi HAM kalangan yang mengalami ketidakadilan.

Baca juga: Wiranto: Interpol Buru Veronica Koman, Penyebar Provokasi di Papua

‘’Itu yang menurut saya sudah dan sedang dilakukan oleh seorang advokat muda macam Veronica ini. Sebagai peraih penghargaan internasional HAM “John Humphrey Freedom award” th.2005 di Canada, saya ingin mendesak Komisioner Tinggi HAM PBB untuk memberi proteksi hukum dan politik bagi advokat HAM Veronica Koman secara pribadi beserta keluarga/orang tuanya berdasarkan Deklarasi Pembela HAM (declaration of Human Rights Defender) tanggal 9 Desember 1998,’’ ujarnya.

‘’Sekaligus saya mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memberi jaminan politik dan hukum bagi Advokat dan Pembela HAM Veronica Koman berdasarkan amanat pasal 28 I ayat (4) dari UUD 1945 yang berbunyi : “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah”,’’ sambungnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *