PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) meminta pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
mengawasi kemungkinan kenaikan harga tiket pesawat karena persaingan tidak
sehat atau dugaan praktik kartel.
“Yang paling ‘fair’ sebenarnya pemerintah bersama KPPU harus mengendus apakah
tarif mahal ini karena ada praktik persaingan tidak sehat atau tidak, misalnya
kartel,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam seminar nasional
Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis dan Investasi” di
Jakarta, Jumat.
Tulus menilai pengawasan merupakan kewajiban yang sudah tertera dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Ini kan fakta, di UU kita sudah jelas menyebutkan bahwa tarif batas atas itu
memang harus memperhatikan kepentingan konsumen dari dugaan praktik persaingan
tidak sehat,” katanya.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, lanjut dia, langsung diumumkan dan diberi
sanksi.
“Kecuali pemerintah mau ubah regulasinya misalnya UU di penerbangan atau
minimal merevisi ketentuan tarif batas atas. Berani tidak pemerintah menurunkan
tarif batas atas lagi dan atau sekalian menghapuskan tarif batas bawahnya,”
katanya.
Menurut dia, ketentuan tarif batas bawah dibuat untuk melindungi dari
persaingan tidak sehat dari fenomena perang tarif bawah atau maskapai yang
kurangi perawatan pesawat untuk menekan tarif.
Solusi lain yang ditawarkan Tulus, yakni menghapus PPN yang diyakini signifikan
mengurangi biaya operasional.
“Saya kira yang paling ‘fair’ juga pemerintah harus menhapus PPN, pesawat atau
avtur karena di sleuruh dunia tidak dikenakan PPN hanya di Indonesia. Jadi
pemerintah tidak ‘fair’ menekan hargga tiket turun tapi maunya mendapatkan
pendapatan yang signifikan dari PPN,” katanya.
Terkait skema diskon bagi maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC), Tulus
menilai hal itu sudah keluar dari jalur regulasi, terlebih yang memegang
kendali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Diskon itu bentuk intervensi yang antiregulasi, karena ketentuannya kan sudah
jelas formulasinya tarif batas atas dan tarif batas bawah, silakan bermain di
ruang itu saja. Jadi, pemeirntah jangan bermain di ruang yang tidak ada
regulasinya apalagi yang mengatur Kemenko, itu kan tupoksinya Kemenhub dan
terlalu intervensi,” katanya.(ant)