DPRP Papua Barat
Papua Barat

10 Korban Meninggal Selama 2019 Akibat Laka Lantas di Fakfak, Kerugian Material Sebesar  Rp.267.000.000

138
×

10 Korban Meninggal Selama 2019 Akibat Laka Lantas di Fakfak, Kerugian Material Sebesar  Rp.267.000.000

Sebarkan artikel ini
Print

Kapolres Fakfak, AKBP. Ary Nyoto Setiawan, S.IK, MH, Didampingi Waka. Polres. KOMPOL. Daniel D. Sarampang, dan Kasat. Iltelkam. Ilham, SH, MM. Kasat. Narkoba, IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH dan Kasat. Samapa, IPTU. Suhardi Ketika Merilies Penganganan Kasus Selama Tahun 2019 di Ruang Rapat Polres. Selasa (31/12/2019). FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK- Diakhir tahun 2019 Kapolres Fakfak, AKBP. Ary Nyoto Setiawan, S.IK, MH, dengan didampingi Waka Polres Fakfak, KOMPOL. Daniel D. Sarampang,  Kasat Intelkam. IPTU. Ilham, SH, MM, Kasat. Narkoba. Slamet Eko Rohmanudin, SH, dan Kasat. Samapta Polres Fakfak, IPTU. Suhardi, merilis penanganan kasus kriminal dan Laka Lantas di Kabupaten Fakfak sepanjang tahun 2019.

Rilis penanganan kasus kriminal dan Laka Lantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak selama tahun 2019 berlangsung, Selasa (31/12/2019) di ruang rapat Polres Fakfak, dengan menghadirkan 4 pekerja media online, media cetak dan media televisi.

Dihadapan awak media yang mengikuti rilis penangaan kasus sepanjang 2019, Kapolres Fakfak, AKBP. Ary Nyoto Setiawan, S.IK, MH, mengatakan, jumlah kasus kecelakaan Lalu Lintas di tahun 2019 sebanyak 34 kasus Laka Lantas.

Dari 34 kasus Laka Lantas di Fakfak, dengan korban meninggal dunia sebanyak 10 orang dan luka berat sebanyak 15 orang dan luka ringan sebanyak 37 orang. Dari 34 kasus Laka Lantas tersebut telah mengakibatkan kerugian material mencapai Rp.267.000.000,-

Sedangkan untuk pelanggaran lalu Lintas dengan tindakan tilang yang dilakukan aparat Sat. Lantas Polres Fakfak sebanyak 290, teguran 41 dengan jumlah denda yang diberikan sebesar Rp.86.250.000,-, tutur Kapolres Fakfak, Ary Nyoto, ketika merilis penanganan kasus  yang ditangani Polres Fakfak sepanjang tahun 2019 di wilayah hukum Polres Fakfak.

Lebih lanjut menurut Kapolres, untuk menekan angka Laka Lantas di tahun 2020, Polres Fakfak melalui Sat. Lantas telah melakukan berbagai kegiatan dengan pemasangan spanduk keselamatan Lalu Linta,  PKS, penyuluhan ke sekolah – sekolah, pembina upacara di sekolah – sekolah, ceramah kamceltibcar Lantas, penerangan keliling, pembagian brosur/stiker, pesan – pesan Lantas melalui RRI, Dialog Interaktif di RRI dan kegiatan stay rotator di tempat rawan gar/Laka Lantas.

Kasus Menonjol Yang Berhasil Diungkap :

Selain penanganan kasus Laka Lantas tersebut juga terdapat pengungkapan kasus menonjol di wilayah hukum Polres Fakfak, kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polres Fakfak sebanyak 10 kasus.

10 kasus tersebut menurut Kapolres terdiri dari 5 kasus pencurian dari kasus pencurian tersebut 1 kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di jalan Dr. Salasa Namudad, dengan tersangka Suhardi dan korban Ansari La Aci serta 4 kasus pencurian di rumah korban salah satu anggota Polres Fakfak dengan insial AR yang beralamat di jalan Yosudarso dengan tersangka yang berhasil dibekuk sebanyak 4 tersangka dengan insial S, LA, LE dan LA.

Selain kasus 5 kasus pencurian yang berhasil di ungkap, Polres Fakfak juga berhasil mengungkap pelaku pengrusakan pasar Thumburuny pada rusus  21 Agustus 2019 dengan 4 tersangka berinisial JEA, RRK, PT dan IH, serta satu kasus penganiayaan berat yang berhasil diungkap Polres Fakfak dengan tersangka berinisial HCHO, kobannya bernama Febrian.

Kapolres Fakfak, AKBP. Ary Nyoto Setiawan, S,IK, MH. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com

Lebih lanjut dikatakan, untuk penanganan dugaan kasus makar yang terjadi pada 1 Desember 2019 di Kampung Warpah Distrik Kayuni, Polres Fakfak telah menetapkan 23 tersangka dengan pimpinan TPNPB berinisal EH.

Ditambahkannya, untuk penanganan kasus Narkoba di Kabupaten Fakfak terdapat 2 kasus yang berhasil diungkap dengan tersangka berinisial GPP, tersangka dijerat atas kepemilikan 1 paket kecil berisikan Sabu –Sabu dan tersangka HH yang ditangkap karena memiliki 1 paket kecil berisikan ganja.termasuk Sat. Narkoba Polres Fakfak juga menangani 2 kasus tipiring dengan tersangka RA dan IS karena terbukti menyelupdupkan, menjual minuman keras jenis sopi dan CT di Kabupaten Fakfak.

Lanjutnya dari jumlah kasus yang ditangani Polres Fakfak sepanjang tahun 2019, yang paling tinggi adalah kasus penganiayaan biasa menduduki peringkat pertama dengan jumlah kasus sebanyak 17, disusul kasus pencurian biasa 16 kasus, dan kasus pengeroyokan menempati posisi ke tiga dengan jumlah 11 kasus  sedangkan kasus penghinaan  menduduki ranking terakhir dengan 10 kasus.

Total kasus yang terjadi selama tahun 2019 di wilayah hukum Polres Fakfak sebanyak 330 kasus,    44 kasus sydah dalam tahap P.21 sedangkan penyelesaian secara kekeluargaa (ADR) sebanyak 215 kasus dan kasus dengan pelaku masih di bawah umur (Diversi) sebanyak 4 kasus, tegas Kapolres Fakfak, AKBP. Ary Nyoto Setiawan, S.IK, MH, dalam riles kasus sepanjang 2019 yang ditangani Polres Fakfak,(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *