Papua Barat

17 Tahun Tinggalkan Fakfak, Hasrul Kini Kembali Tangani Korupsi di Kejari Fakfak

266
×

17 Tahun Tinggalkan Fakfak, Hasrul Kini Kembali Tangani Korupsi di Kejari Fakfak

Sebarkan artikel ini
Print
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul SH. FOTO: RICO LE’TS/papuadalamberita,com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – 17 Tahun tinggalkan Fakfak, Hasrul, SH, diperintahkan Jaksa Agung untuk kembali di Fakfak guna mengisi jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Fakfak.

Sebelum kembali di Fakfak untuk mengisi jabatan Kasi Pidsus Kejari Fakfak, lelaki berdarah Buton (Sulawesi Tenggara) yang lahir di Jayapura pada 3 Desember 1981 itu, bertugas di Kejaksaan Negeri Donggala (Sulteng) sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bertugas di Kejaksaan Donggala, pada 2017 lalu sempat merasakan ganasnya Gempa Tsunami Donggala yang merengut puluhan jiwa manusia, untung saja Kantor Kejari Donggala terletak di atas gunung sehingga dirinya selamat dari maut tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Fakfak, yang baru beberapa hari lalu menjabat Kasi Pidsus Kejari Fakfak, menggantikan pejabat lama, Ahmad Bagir, SH, setelah dimutasi ke Kejaksaan Negeri Namlea Maluku, merasa senang dan rindu akan suasana Fakfak yang ditngnggalkan selama 17 tahun lalu.

Lelaki berdarah Buton Sulawesi Tenggara yang besar di Jayapura Papua hingga mengambil ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dan mempersunting gadis asal Fakfak, pertama kali bertugas di Kejaksaan Negeri Fakfak pada tahun 2002 – 2007 saat masih berstatus CPNS di Kejaksaan.

Setelah pengangkatan menjadi PN di Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul kembali bertugas di kejaksaan Negeri Jayapura hingga 2015 pindah kembali ke Kejaksaan Negeri Biak.

Tak lama di bertugas di Kejari Biak, Hasrul, SH, dipindahkan lagi ke Donggala Sulawesi Tenggara dari tahun 2017 hingga 2019 dipindahkan menjabat Kasi. Pidsus Kejari Fakfak.

Dikatakannya, sejak masuk menjabat sebagai Kasi. Pidsus yang baru beberapa hari, didirinya mulai difokuskan untuk  menangani beberapa kasus Korupsi yang disodorkan di atas meja kerjanya.

“Ada beberapa kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan pejabat yang lama kini harus diselesaikan agar tidak menjadi “PR” bagi Kejaksaan Negeri Fakfak,” tuturnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *