
FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.COM
PAPUADALAMBERITA.COM, Jakarta – Mulai tahun 2019 tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) namun diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), itu ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
“Itu mudah tinggal diubah saja,
kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di daerah mana,
tinggal di mana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan
gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja,” ujar Mendikbud usai
bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta,
Selasa.
Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah
pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan
pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi pelengkap tapi memiliki peran
utama.
“Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang
dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target
kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud,
maka wajib belajar dapat terwujud,” tambah dia.
Mendikbud menjelaskan pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dalam
mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kerja sama itu, jika sebelumnya
orang tua yang mendaftarkan anaknya maka sekarang justru sekolah bersama aparat
desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah. Dirjen Dukcapil Kemendagri
Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan dengan NIK dapat mengetahui anak-anak yang
putus sekolah. Sehingga Mendikbud bisa memerintahkan dinas pendidikan daerah
untuk mengecek kondisi anak itu. “Kalau ternyata tidak punya biaya
untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia Pintar
(KIP).” Dengan demikian, lanjut Zudan, wajib belajar 12 tahun bisa
terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga
Kemendikbud.(ant)