Papua Barat

42 Kendaraan Terjaring Operasi Tertib Lalu Lintas Satlantas Polres Kaimana

188
×

42 Kendaraan Terjaring Operasi Tertib Lalu Lintas Satlantas Polres Kaimana

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Lantas Polres Kaimana memimpin Operasi penertiba kendaraan bermotor, Rabu (26/4/2023). FOTO: SATLANTAS POLRES KAIMANA.

 PAPUADALAMBERITA.COM. KAIMANA – Sebanyak 42 kendaraan, yang terdiri dari 39 kendaraan roda dua, dan tiga (3) kendaraan roda empat dengan berbagi pelanggaran terjaring razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaimana, Rabu (26/4/2023).

Kapolres Kaimana melalui Kasat Lantas Polres Kaimana AKP Yosias,S,Tatuhey, SSos mengatakan, razia ini untuk menertibkan kendaraan – kendaraan sekaligus dapat menekan angka kecelakaan dan kejahatan lainnya seperti pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Kaimana.

Ke42 kendaraan roda dua dan empat yang terjaring operasi itu dengan berbagai pelanggaran seperti tidak memiliki SIM, tidak memasang TNKB, tidak mengunakan helm, menggunakan knalpot reacing, tnkb habis masa berlaku, juga ada E tilang 16 pelanggaran dan teguran simpatik 10 pengendara.

‘’Barang bukti  kendaraan roda empat tiga unitkendaraan roda dua 39 unit ini diamankan,’’ ujar Kasat Lantas.

Operasi Satlantas Polres Kaimana bersama POM Dam AD Kaimana dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kaimana AKP Yosias,S,Tatuhey,  SSos dengan kekuatan 15 personil, 13 personil Satlantas serta dua personil POM AD.

‘’Kami juga melakukan pembagian stiker himbauan tertib berlalulintas dengan harapan pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi peraturan berlalulintas dan tertib di jalan raya, menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas lantas, sehingga diharapkan terwujudnya budaya tertib berlalulintas,’’ ujar Kasat Lantas.(tam)

Kendaraan yang terjaring oeprasi penertiban lalu lintas Satlantas Polres Kaimana. FOTO: SATLANTAS POLRES KAIMANA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *