PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Polisi Satuan Lau Lintas (Satlantas) Polres Kaimana melakukan sanksi tindakan langsung (tilang) terhadap 48 kendaraan baik roda dua maupun roda empat pada hari keempat Operasi Patuh Mansinam 2024, di Jalan Brawijaya, Kaimana Kamis (18/7/2024).
Penindakan itu lantaran puluhan kendaraan tersebut terbukti melanggar berbagai aturan lalu lintas, selain memberikan sanksi tilang, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara jalan yang melanggar.
“Gelar Operasi Patuh Mansinam 2024 hari keempat Satlantas Polres Kaimana menilang tilang 48 pengendara,” kata Kapolres Kaimana melalui Kasat Lantas Polres Kaimana AKP Yosias, S Tatuhey, SSos yang dihubungi papuadalamberita.com melalui sambungan whatsapp, Kamis (18/7/2024).
Anggota Satlantas Polres Kaimana mengedukasi pengendara yang berkendaraan berbonceng lebih dari satu orang pada Operasi Patuh Mansinam 2024 hari keempat di Kaimana Kamis (18/7/2024). FOTO: SATLANTAS KAIMANA.
Operasi Patuh Mansinam hari keempat dipimpin langsung Kasat Lantas menjaring 48 kendaraan roda dua dengan pelanggaran yaitu:
1.Tidak memiliki SIM saat berkendaraan.
2.Tidak memasang TNKB
3.Tidak mengunakan helmberstandar SNI
4.Menggunakan knalpot reacing.
Anggota Satlantas Polres Kaimana memeriksa perlengkapan dan surat kendaraan pada Operasi Patuh Mansinam 2024 hari keempat di Kaimana Kamis (18/7/2024). FOTO: SATLANTAS KAIMANA.
Lanjut Kasat Lantas, Operasih Patuh Mansinam digelar Satlantas Polres Kaimana bersama POM AD Kodim Kaimana, dengan kekuatan 20 personil yang terdiri dari personel Propam Satlantas dan personil POM AD.
‘’E-tilang ada delapan (8) pelanggaran dengan barang tiga (3 ) unit kenderaan roda empat karena masa berlaku TNKB telah berakhir,’’ ujar AKP Yosias, S Tatuhey, SSos.
Tambah Kasat Lantas, petugas juga memberikan teguran simpatik dan membagikan stiker imbauan tertib berlalulintas sebanyak 50 kepada pengandara.
‘’Harapan kami pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi peraturan berlalulintas dan tertib di jalan, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, sehingga terwujudnya budaya tertib berlalulintas di Kabupaten Kaimana,’’ tambah AKP Yosias.
Kasat Lantas kembali mengingatkan 7 pelanggaran prioritas selama Operasi Patuh Mansinam 2024 meliputi:
1.Pengendara bermotor menggunakan ponsel.
2.Pengendara bermotor di bawah umur.
3.Pengendara kendaraan roda dua (2) berboncengan lebih dari satu (1) orang.
4.Pengemudi kendaraan roda empat (4) tidak menggunakan safety belt dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
5.Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alcohol.
6.Pengemudi yang melawan arus lalu lintas.
7.Kelengkapan kendaraan, dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spek, atau bising dan kendaraan tidak menggunakan plat nomor atau TNKB.(rustam madubn)
Plang pemberitahuan permohonan maaf mengganggu perjalanan anda karena Satlantas Polres Kaimana sedang melakukan Operasi Patuh Mansinam 2024, hari keempat di Kaimana Kamis (18/7/2024). FOTO: SATLANTAS KAIMANA.