Papua Barat

64 Kampung di Fakfak Terancam Gagal Cairkan Dana Non-Earmark Tahap Dua

977
×

64 Kampung di Fakfak Terancam Gagal Cairkan Dana Non-Earmark Tahap Dua

Sebarkan artikel ini
Fakfak
Ramly Makamban, S.Sos., Kabid Pemberdayaan Kampung dan Kelurahan Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Fakfak. Senin (15/12/2025). ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. ​FAKFAK – Realisasi penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk Dana Desa/Kampung di Kabupaten Fakfak menghadapi kendala signifikan.

Sebanyak 64 dari 142 kampung terancam tidak dapat mencairkan dana tahap II yang bersifat non-earmark (non-program prioritas nasional) akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, terkait kebijakan fiskal nasional.

Menurut Plt Kepala DPMK Fakfak, melalui Kabid Pemberdayaan Kampung dan Kelurahan, Ramly Makamban, S.Sos, terancam gagalnya pencairan dana non-earmark tahap ll (dua) selain disebabkan kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada pencairan tahap ll tersebut.

“Kondisi ini tidak hanya menimpa Fakfak, namun terjadi di seluruh Indonesia. Diharap, Dinas terkait terus mengimbau kepala kampung agar tidak menunda pengurusan LPJ,” ujarnya.

64 Kampung yang terancam tidak mencairkan dana non-earmark tahap ll (dua) yakni, 1. Andamata, 2. Arguni, 3.  Fior, 4. Furir, 5. Tesha, 6. Onim Jaya, 7. Lusi Peri, 8. Wrikapal, 9. Air Besar, 10. Brongkendik, 11. Hambrangkendik, 12. Mandopma, 13. Pasir Putih, 14. Raduria, 15. Sakartemin, 16. Unipopkok, 17. Saharei, 18. Sanggram, 19. Tunas Gain, 20. Urat, 21. Weri, 22. Krabelang, 23. Wambar, 24. Wambar Timur, 25. Waserat, 26. Wayati, 27. Rumbati, 28. Malakuli, 29. Mas.

Dan, 30 Kampung Baru, 31. Kinam, 32. Mambunibun, 33. Masina, 34. Sekar, 35. Bahbadan, 36. Gewab, 37. Kramongmongga, 38. Kwamkwur, 39. Mamur, 40. Mbaham Ma Youn, 41. Nembukteb, 42. Pikpik, 43. Tentreda, 44. Goras, 45. Goras Selatan, 46. Mbahamdandara, 47. Mitimber, 48. Wos,  49. Sekru, 50. Sekuru Tuare<span, 51. Torea, 52. Tetar, 53. Otoweri<span, 54. Salawier, 55. Tomage, 56. Wamosan, 57. Waremu, 58. Warisa Mulya, 59. Wonodadi, 60. Siboru, 61. Sipatnanam, 62. Wartutin, 63. Werabuan, 64. Werpigan.

Dengan demikian lanjutnya, dari 64 Kampung di Fakfak, dana tahap ll non-earmark yang tidak dapat disalurkan sebesar Rp18.940.059,240,,- ungkapnya.

Disampaikan Kabid Pemberdayaan Kampung dan Kelurahan  Ramly Makamban,kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025),  realisasi APBN 2025 dan APBD 2025 untuk Dana Desa/Kampung per Desember untuk alokasi APBN dark Total Dana, sekitar Rp113,5 miliar lebih, ​realisasinya mencapai 79 persen, atau sebesar Rp89.728.827.704. Sisa dana yang belum terealisasi sekitar Rp23 miliar lebih.

Sedangkan untuk realisasi dana desa/Kampung dari Alokasi APBD 2025, total Dana Rp80.959.652.703 (10% dari APBN).
​Realisasinya sudah mencapai 97 persen atau sebesar Rp78.327.313.648.Sisanya tinggal Rp2.632.335.055.

Ramly Makambang, pastikan realisasi dana desa/Kampung yang dialokasikan dari  APBD 2025 Kabupaten Fakfak akan terealisasi 100 persen sebelum tutup tahun anggaran ini.

“Ditargetkan alokasi dana desa/kampung dari APBD 2025 akan teralisasi 100 persen hingga 20 Desember 2025 ini,” tutupnya..(Enrico Letsoin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *