PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.A.P., menyerahkan 991 Surat Keputusan (SK) kepada PPPK Penuh Waktu sebanyak 158 Orang dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 833 Orang.
Penyerahan SK PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu itu, berlangsung di lapangan apel Pemda Fakfak dengan disaksikan Wakil Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., dan Sekda Fakfak Drs. Sulaeman Uswanas, M.Si, Senin (22/12/2025).
Penyerahan ini bukan sekadar seremoni akhir tahun, melainkan sebuah bukti dari langkah penyelamatan administratif bagi nasib ratusan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, menyebutkan rincian pegawai yang menerima kepastian status kerja, dengan kategori PPPK penuh waktu sebanyak 158 Orang dan PPPK paruh waktu sebanyak 833 Orang, sehingga total keseluruhan tenaga PPPK yang menerima SK seabanyak 991 Orang.
Ketika menyerahkan SK tersebut, Bupati Samaun Dahlan, mengatakan pada tahun 2026 mendatang akan menjadi tahun yang berat bagi keuangan daerah menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan dana transfer khusus gaji PPPK.
Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.A.P., Serahan SK PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Yang Berlangsung di Lapangan Apel Pemda Fakfak. Senin (22/12/2025). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Namun melalui rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bupati Samaun Dahlan memutuskan untuk mengalihkan anggaran gaji CPNS semester kedua tahun 2026 demi memastikan gaji PPPK yang ada saat ini tetap terjamin.
”Keputusan ini mungkin tidak menyenangkan semua pihak, namun sebagai Bupati, saya harus mengambil langkah terbaik untuk menyelamatkan semua. PPPK adalah saudara kita, anak – anak kita yang membutuhkan kepastian,” tegas Bupati Samaun di hadapan Wakil Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., dan Sekda Fakfak Sulaeman Uswanas serta jajaran OPD, yang hadir di lapangan apel Pemda Fakfak.
Meski status kerja telah diamankan, Bupati memberikan peringatan keras mengenai profesionalitas. Pemerintah daerah akan memberlakukan evaluasi ketat setiap tahun, yang terkait dengan, Pertama : Evaluasi Objektif dimana penilaian langsung dari pimpinan OPD menjadi penentu perpanjangan kontra, Kedua : Stabilitas Kerja, dimana pegawai diminta fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak melakukan aksi – aksi yang mengganggu stabilitas daerah, dan Ketiga : Tenggat Waktu Kepastian ini sengaja ditetapkan sebelum 31 Desember 2025 untuk menghindari kekosongan hukum dan masalah finansial bagi pegawai.
Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Fakfak di bawah kepemimpinan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik resmi memberikan “kado Natal dan Tahun Baru” yang paling dinanti oleh hampir seribu keluarga di Fakfak, sekaligus mengukuhkan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak – hak tenaga kerja lokal.(Enrico Letsoin)













