PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada Senin kemarin (7/7/2025) telah menyepakati penandatangan nota kesepahamanan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak periode 2025 – 2045.
Penandatangan nota kesepahaman RPJPD Kabupaten Fakfak periode 2025 – 2045 antara Bupati Fakfak Samaun Dahlan dengan Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw berlangsung di gedung sidang utama DPRK Fakfak.
Atas penandangana nota kesepahaman tersebut, Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH., M.Si., mengatakan, kini Pemkab Fakfak mengenjot Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 untuk diparipurnakan di DPRK Fakfak pada 14 hingga 16 Juli 2025.
“Untuk RPJPD, DPRK telah jadwalkan untuk diparipurnakan pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2025 mendatang, Setelah RPJPD selesai baru dilakukan penyusunan RPJMD yang harus diselesaikan di bulan Agustus,” tandas Abdul Razak Rengen di depan Kantor Beppeda dan Litbang Fakfak, kemarin.
Menurutnya, untuk menghadapi sidang paripurna RPJPD yang akan digelar DPRK Fakfak maka kini Bappeda dan Litbang Fakfak mengejar penyelesaian dokumen Raperda tentang RPJPD sebagai syarat untuk menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditargetkan akan dirampungkan pada bulan Agustus 2025 mendatang.
“Nota kesepahaman RPJPD wajib di sepakati Pemkab Fakfak dan DPRK sehingga Provinsi Papua Barat dapat memfasilitasi. Itu syarat yang harus dilakukan agar dapat di fasilitasi Provisi.,” ujarnya.
Ditambahkannya, fasilitasi dari Pemprov Papua Barat hanya bisa dilakukan setelah kesepakatan eksekutif-legislatif rampung. Proses itu menjadi syarat formal agar DPRK dapat menggelar rapat paripurna pengesahan raperda RPJPD.
Orang nomor satu di Bappeda dan Litbang Fakfak ini mengakui penyusunan RPJPD seharusnya rampung pada tahun 2024 kemarin. Walaupun tidak sempat ditetapkan kita tetap menyelesaikan dokumen – dokumen perencanaan tersebut sehingga RPJPD dan RPJMD dapat pararel berjalan.
Dia menyebut, keterlambatan penyusunan RPJPD bukan saja terjadi di Fakfak tetapi hampir di seluruh Kabupaten di Papua Barat dan sampai saat ini yang baru masuk untuk fasilitasi ranwar RPJMD hanya Kabupaten Kaimana yang sudah penetapan RPJMD. Yang lainnya (6 Kabupaten) belum.
Karena itu kata Abduk Razak, dengan waktu yang relatif singkat ini kita harus pastikan semua dokumen RPJPD dan RPJMD harus dapat terselesaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan kualitas perencanaan itu sendiri.
Bappeda Fakfak juga menekankan penyusunan RPJPD harus berbasis kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tutup Abdul Razak Rengen.(Enrico Letsoin)













