Papua Barat

Kakek 72 Tahun Bawa 840 Gram Ganja di Tas Bergambar Polisi Ditangkap Polisi

667
×

Kakek 72 Tahun Bawa 840 Gram Ganja di Tas Bergambar Polisi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Seorang kakek berusia 72 tahun berinisial JW ditangkap polisi Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Pelabuhan Manokwari setelah kedapatan membawa 840,82 gram ganja dalam sebuah tas pungung hitam bergambar lambang kepolisian Republik Indonesia

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Benny Ady Prabowo, Dirnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, bersama perwira penyidik saat jumpa pers bersama wartawan terkait pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis ganja, di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025). Dalam jumpa pers ditampilkan para tersangka serta barang bukti ganja seberat 840,82.FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, dalam jumpa pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025), menjelaskan JW berperan sebagai kurir.

Sementara seorang tersangka lain, berinsial EA ditetapkan sebagai pemilik ganja tersebut.

JW ditangkap saat turun dari kapal PT Pelni KM Gunung Dempo di Pelabuhan Manokwari, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIT.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas hitam dengan lambang polisi, yang di dalamnya berisi ganja.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa: Satu karung beras merek SPHP berisi ganja seberat 456,17 gram, satu karung beras merek Memberamo berisi ganja seberat 384,65 gram.

“Total barang bukti ganja yang disita seberat 840,82 gram. Kami juga masih mendalami kepemilikan tas hitam tersebut karena terdapat lambang polisi di bagian luar tas,” kata Kombes Kabid Humas dan Diresnarkoba.

Sedangka perwira penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, pihaknya masih menelusuri dari mana tas itu berasal.

“Kami sedang mendalami apakah tas bergambar lambang polisi itu memang milik tersangka atau diperoleh dari orang lain,’’ ujarnya..

Dirsenarkoba menyebut, 1 gram ganja dapat merusak 2 orang pemakai. Dengan demikian, dari total barang bukti ini diperkirakan sekitar 1.680 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun, maksimal pidana mati atau seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *