PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Baca juga: Kakek 72 Tahun Bawa 840 Gram Ganja di Tas Bergambar Polisi Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial R (41) ditangkap aparat saat turun di Bandara Rendani, Manokwari, Minggu (31/8/2025).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, menjelaskan dalam jumpa pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025), tersangka R merupakan kurir yang membawa narkotika dari luar daerah menuju Manokwari.
Tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai petani asal Desa Lempe Pasang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap di area parkir motor Bandara Rendani.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
Barang bukti yang disita antara lain: 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu seberat 4,72 gram, 1 bungkus plastik ukuran besar berisi sabu seberat 26,74 gram, 1 bungkus plastik ukuran besar berisi sabu seberat 30,76 gram.
Total sabu yang diamankan seberat 61,82 gram.
Menurut perhitungan penyidik, 1 gram sabu dapat merusak hingga 10 orang pemakai.
Artinya, sabu seberat 61,82 gram yang berhasil diamankan berpotensi merusak sekitar 610 orang.
Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya Polda Papua Barat berhasil menyelamatkan ratusan orang dari bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun, pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(rustam madubun)












