Papua Barat

Anggaran Pendidikan Kabupaten Fakfak 2026 Diproyeksikan Tembus 27 Persen

347
×

Anggaran Pendidikan Kabupaten Fakfak 2026 Diproyeksikan Tembus 27 Persen

Sebarkan artikel ini
BPKAD Fakfak
Kepala BPKAP Kabupaten Fakfak, Tajudin La Jahalia, S.IP., M.Si. Ketika Menyampaikan Materi Pada Rakerdik 2025. Rabu (17/12/2025). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

​PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya dalam memprioritaskan sektor pendidikan sebagai motor penggerak Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Meski dihadapkan pada tantangan penurunan dana transfer pusat ke daerah.  alokasi anggaran pendidikan di Kabupaten Fakfak dipastikan tetap melampaui ketentuan mandatory spending 20 persen.

​Demikian ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fakfak, Tajudin La Jahalia, S.IP., M.Si., saat memberikan materi pada Rapat Kerja Pendidikan (Rakerdik) 2025 Kabupaten Fakfak, yang berlangsung di Resto Out Door Lantai 1 Gran Papua Hotel, Rabu (17/12/2025).

​Dalam paparannya yang bertajuk “Kebijakan Penganggaran Belanja Pendidikan”, Tajudin sapaan akrabnya, mengungkapkan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah mengalokasikan Rp361,17 miliar atau setara dengan 24,81% total belanja daerah.

​Tren positif ini direncanakan terus meningkat secara persentase pada tahun 2026. “Untuk rencana Tahun Anggaran 2026, meskipun terdapat penurunan dana transfer pusat, persentase anggaran pendidikan kita, justru naik menjadi 27,93% atau sebesar Rp352,88 miliar. Ini jauh di atas mandat undang – undang yang menetapkan angka minimal 20 persen,” tegas Tajudin dihadapan peserta Rapat Kerja Pendidikan Tahun 2025, yang diselenggaranakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak.

Dia,  tidak menampik adanya dinamika fiskal yang cukup menantang. Terjadi penurunan signifikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan dan DAK Fisik dengan total penurunan belanja pendukung mencapai kurang lebih Rp48,97 miliar.

​Namun, penurunan tersebut diimbangi dengan kenaikan pada pos dana langsung ke satuan pendidikan, seperti: ​Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), ​BOP Kesetaraan, ​Tunjangan Profesi Guru (TPG)

​Satu poin krusial yang ditekankan Tajudin adalah mekanisme pertanggungjawaban dana yang dikelola langsung oleh sekolah (Dana BOS dan BOP). Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023, dana-dana ini harus dicatatkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui mekanisme SP2B.

​Kepala BPKAD Fakfak ini juga memberikan peringatan tegas mengenai dampak keterlambatan laporan dari satuan pendidikan. ​”Tanpa laporan dari sekolah, SP2B tidak bisa terbit. Jika ini macet, laporan keuangan daerah (LKPD) secara keseluruhan akan bermasalah dan berisiko merusak opini BPK terhadap pemerintah daerah,” tuturnya.

​​Menutup paparannya dalam Rakerdik tersebut, Tajudin, mengidentifikasi beberapa kendala teknis yang kerap terjadi, di antaranya kesalahan klasifikasi antara belanja barang dan belanja modal, serta dana BOS/BOP yang belum tuntas saat penutupan laporan keuangan.

​Dia berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan BPKAD. “Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Dengan anggaran yang sudah kita maksimalkan, kedisiplinan pelaporan menjadi kunci agar keberlanjutan pembangunan pendidikan di Fakfak tetap terjaga,” tutup Tajudin La Jahalia.(Enrico Letsoin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *