Papua Barat

Resmi! Menteri PANRB Tetapkan 1.002 Honorer Jadi ASN Pemprov Papua Barat

1373
×

Resmi! Menteri PANRB Tetapkan 1.002 Honorer Jadi ASN Pemprov Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Apel harian pegawai honorer (seragam putih hitam) Pemerintah Provinsi Papua Barat di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari. Penetapan 1.002 honorer sebagai kebutuhan ASN menjadi angin segar bagi tenaga honorer daerah. FOTO: RUSTAM/PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Pemerintah pusat secara resmi menetapkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Rini Widyantini menetapkan 1.002 tenaga honorer sebagai kebutuhan ASN Pemprov Papua Barat.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 1336 Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Desember 2025, dan diterima papuadalamberita.com pada Jumat (2/1/2026).

Keputusan Menteri PANRB tersebut diperkuat dengan Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 336 Tahun 2025 tentang Rincian Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Tenaga Honorer dengan Menggunakan Kebutuhan Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

TANGKAPAN LAYAR: Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang penetapan 1.002 tenaga honorer sebagai kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, ditetapkan di Jakarta, 24 Desember 2025.

Dalam keputusan itu disebutkan, honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat berjumlah 1.002 orang, sebagaimana tercantum secara rinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.

“Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat sejumlah 1.002 orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi diktum KESATU.

Pada diktum KEDUA, ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kebutuhan ASN tahun 2021 yang belum dilaksanakan, sehingga kini ditetapkan kembali untuk diisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, diktum KETIGA menyebutkan bahwa pelaksanaan pengisian kebutuhan ASN tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Papua Barat, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pada diktum KEEMPAT, ditegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Adapun diktum KELIMA menyatakan bahwa keputusan Menteri PANRB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah dasar hukum, di antaranya Surat Menteri PANRB Nomor B/1707/M.SM.01.00/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Formasi ASN Tahun 2021, hasil rapat koordinasi di Kementerian PANRB pada 8 November 2021 yang dihadiri Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur Papua Barat, para bupati dan wali kota se-Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat, serta Ketua Majelis Rakyat Papua Barat.

Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Surat Gubernur Papua Barat Nomor 800.1.2.1/1218/BKD tanggal 12 Desember 2025.

Penetapan kebutuhan ASN dari tenaga honorer ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer di Papua Barat yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian, sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melanjutkan proses pengisian ASN sesuai ketentuan yang berlaku.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *