Papua Barat

DPR Papua Barat Godok 3 Raperda Strategis, Fokus Penguatan Hak OAP dan Transparansi Otsus

362
×

DPR Papua Barat Godok 3 Raperda Strategis, Fokus Penguatan Hak OAP dan Transparansi Otsus

Sebarkan artikel ini

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI DPR Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai menggodok tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang berfokus pada penguatan hak Orang Asli Papua (OAP) serta peningkatan transparansi pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus), di tengah sorotan publik terhadap implementasinya yang dinilai belum optimal.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengungkapkan pihaknya telah merampungkan pembahasan awal terhadap tiga regulasi, yakni raperdasus pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbasis kearifan lokal, raperdasi keterbukaan informasi publik, serta perubahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2023 tentang OAP.

“Kita telah selesai bahas tiga yaitu raperdasus tentang pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, raperdasi tentang keterbukaan informasi publik dan perubahan Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua,” ujar Amin kepada wartawan usai rapat di Manokwari, Kamis (9/4/2026).

Foto bersama Bapemperda DPR Papua Barat seusai DPR Papua Barat merampungkan pembahasan awal tiga raperda strategis, termasuk terkait OAP dan keterbukaan informasi, di Manokwari, Kamis (9/4/2026).FOTO:LINKPAPUA.COM

Perubahan Perdasus tentang OAP menjadi perhatian utama. Amin menegaskan, revisi tersebut tidak hanya mengatur definisi OAP, tetapi juga memperjelas mekanisme pengakuan serta pemenuhan hak-hak dasar mereka.

“Bukan hanya siapa yang diakui sebagai OAP, tetapi juga bagaimana deklarasi dan operasionalnya. Jadi bukan sekadar status, melainkan bagaimana hak hidup OAP itu dijamin,” tegasnya.

Menurut Amin, regulasi ini akan mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, sosial, budaya hingga politik. Namun demikian, langkah ini dinilai masih menyisakan pertanyaan, terutama terkait implementasi di lapangan yang selama ini kerap menjadi titik lemah kebijakan afirmatif di Papua Barat.

Meski hak OAP telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), Amin mengakui perlunya penguatan di tingkat daerah agar memiliki kekuatan operasional yang lebih jelas.

“Walaupun sudah diatur dalam UU Otsus, perdasus ini dipertegas lagi agar menjadi aturan dan tanggung jawab bersama,” katanya.

Selain itu, Bapemperda juga membahas raperdasi keterbukaan informasi publik yang mengatur kewajiban pemerintah membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk terkait pengelolaan anggaran dan dana Otsus.

“Terutama juga mengatur keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Otsus,” tegas Amin.

Raperda ini dinilai krusial di tengah tuntutan transparansi publik yang semakin kuat, mengingat pengelolaan dana Otsus selama ini kerap menuai kritik akibat minimnya akuntabilitas dan akses informasi.

Pembahasan raperda akan berlanjut pada Jumat (10/4/2026) dengan agenda dua rancangan peraturan daerah provinsi (perdasi), yakni tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta fasilitasi penyelenggaraan ibadah umrah dan perjalanan wisata rohani.

Langkah Bapemperda ini menjadi ujian bagi DPR Papua Barat dalam memastikan regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar menjawab persoalan mendasar masyarakat, khususnya OAP yang selama ini masih menghadapi kesenjangan di berbagai sektor kehidupan.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *