PAPUADALAMBERITA.COM.BINTUNI – Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak yang terjadi di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima laporan polisi pada 11 April 2026 dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan warga setempat, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KAS (23), warga Kampung Forada Tofoi.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Bobby Rahman, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Status perkara sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bobby dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga membujuk korban yang masih berusia 6 tahun untuk masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain terpal plastik, pakaian milik korban dan pelaku, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, hasil visum et repertum dari pihak medis turut menjadi bagian dari alat bukti.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(rls)













