Papua Barat

Penertiban Minol Ilegal, Bupati Hermus Indou Tekankan Kepatuhan Izin Usaha

154
×

Penertiban Minol Ilegal, Bupati Hermus Indou Tekankan Kepatuhan Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Bupati Manokwari Hermus Indou, memimpin pertemuan tertutup bersama Forkopimda serta OPD terkait.FOTO: ISTIMEWA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI Pemerintah Kabupaten Manokwari mengambil langkah tegas dalam menata peredaran minuman beralkohol (minol) dengan menertibkan penjual minol ilegal.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, memimpin langsung pertemuan tertutup bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pertemuan tersebut membahas percepatan kepemilikan izin usaha bagi para pedagang minol sekaligus penegakan peraturan daerah (Perda).

Hermus menegaskan, Pemda Manokwari berkomitmen penuh dalam menegakkan Perda tentang minol serta Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib).

“Hal ini dilakukan demi menjamin kenyamanan masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai payung hukum,” ujar Hermus usai pertemuan, Jumat (17/4/2026).

Ia mengingatkan para pelaku usaha yang belum mengantongi izin agar segera mengajukan permohonan, baik melalui mekanisme di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Kita menghargai semua orang yang ingin membuka usaha, asalkan berizin. Yang penting penuhi dulu prosedurnya. Dengan begitu, penjual tidak perlu lagi ‘kucing-kucingan’ dengan petugas,” tegasnya.

Menurut Hermus, dengan adanya izin resmi, para penjual dapat menjalankan usaha secara legal tanpa merugikan kepentingan publik.

Pemerintah daerah juga dijadwalkan akan menggelar pertemuan lanjutan pekan depan untuk mematangkan teknis pelaksanaan penertiban serta memantau progres pengurusan izin para pengusaha.

Di akhir pernyataannya, Hermus menekankan bahwa selain Perda minol, penerapan Perda Trantib bertujuan menciptakan situasi yang kondusif di Manokwari.

Ia berharap adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan demi kenyamanan bersama.(rustam madubun))

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *