Papua Barat

KKP dan Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal Ilegal Fishing Untuk Nelayan dan Pengawasan

57
×

KKP dan Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal Ilegal Fishing Untuk Nelayan dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Serah Terima Empat Unit Kapal Perikanan Eks-Pelaku Illegal Fishing Dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP. Kamis (16/04/2026). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mengelola aset rampasan negara melalui kebijakan “Tangkap-Manfaat”.

Hal ini ditandai dengan serah terima empat unit kapal perikanan eks-pelaku illegal fishing dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan nelayan dan penguatan pengawasan laut.

​Prosesi ini dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Jakarta, Kamis (16/04/2026).

​Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Sakti yang akrab disapa Ipunk, menyatakan bahwa langkah ini merupakan pergeseran strategi dari pemusnahan menjadi pemanfaatan yang bernilai ekonomi. ​”KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal – kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” tegas Ipunk.

​Dari empat kapal yang diserahkan, satu diantaranya menarik perhatian karena ukurannya yang besar, yakni MV Run Zeng 03. Kapal berbobot 870 GT yang saat ini bersandar di Tual, Maluku, tersebut akan direkondisi menjadi kapal pengawas KKP.

Empat Unit Kapal Perikanan Eks-Pelaku Illegal Fishing Dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP. Kamis (16/04/2026). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

Sementara itu, tiga kapal lainnya akan diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan, dengan rincian Kapal yang Diserahkan: MV Run Zeng 03 870 GT Tual, Maluku Kapal Pengawas PSDKP, FB. Loui-04 85 GT Bitung, Sulawesi Utara Pemberdayaan Nelayan, FB. LB. MV-01 23 GT Bitung, Sulawesi Utara Pemberdayaan Nelayan, dan FB. LB. MV-02 23 GT Bitung, Sulawesi Utara

​Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menyebutkan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kuntadi mengapresiasi KKP yang proaktif mengoptimalkan barang rampasan sehingga tidak terbengkalai dan justru membantu mengamankan kekayaan negara.

​Sekretaris Ditjen PSDKP, Saiful Umam, menambahkan bahwa sejak 2022, KKP telah menerima total 18 kapal dari Kejaksaan. Distribusinya mencakup lembaga pendidikan tinggi perikanan, hibah ke pemerintah daerah untuk nelayan, hingga penambahan armada pengawasan.

​Langkah kolaboratif ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mengedepankan penegakan hukum berorientasi keadilan ekonomi. Dengan kebijakan ini, KKP optimis produktivitas sektor kelautan akan meningkat seiring dengan terjaminnya kedaulatan wilayah perairan Indonesia.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *