Papua Barat

Libur Nasional di Papua Barat Mulai 25 Mei, Masuk Kerja 2 Juni, Simak Jadwalnya

2955
×

Libur Nasional di Papua Barat Mulai 25 Mei, Masuk Kerja 2 Juni, Simak Jadwalnya

Sebarkan artikel ini

PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait penetapan hari libur nasional, cuti bersama, dan libur resmi provinsi untuk periode akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Dalam surat bernomor 100.3.4.1 / 050 / GPB / 2026 tersebut, masyarakat Papua Barat akan menikmati masa libur yang cukup panjang.

Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., menginstruksikan penyesuaian jadwal kerja ini guna memberikan kesempatan bagi umat beragama untuk merayakan hari besar serta memastikan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

*Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama*

Berdasarkan salinan surat edaran yang diterima, berikut adalah rincian hari libur yang ditetapkan oleh Pemprov Papua Barat:

| 1 | Senin-Selasa, 25-26 Mei 2026 | *Libur Pantakosta Ke II* (Libur Resmi Provinsi) |

| 2 | Rabu, 27 Mei 2026 | *Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah* (Libur Nasional) |

| 3 | Kamis, 28 Mei 2026 | *Cuti Bersama Hari Idul Adha* |

| 4 | Jumat, 29 Mei 2026 | *Masuk Kantor Seperti Biasa* (WFH/WFO) |

| 5 | Senin, 01 Juni 2026 | *Hari Lahir Pancasila* (Libur Nasional) |

| 6 | Selasa, 02 Juni 2026 | *Masuk Kantor Seperti Biasa* |

*Pengecualian pada Hari Jumat*

Menariknya, terdapat satu hari kerja di antara deretan libur tersebut, yakni pada Jumat, 29 Mei 2026.

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa pada hari tersebut seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas.

“Pelayanan publik tetap berjalan pada Jumat, 29 Mei. Instansi dapat menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing,” tulis poin dalam pengumuman tersebut.

*Tradisi Libur Pantakosta di Papua

Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, wilayah Papua memiliki kebijakan libur khusus untuk memperingati Pantakosta Ke-II.

Libur yang jatuh pada tanggal 25 dan 26 Mei ini merupakan hari libur resmi provinsi yang telah menjadi tradisi tahunan di Papua untuk menghormati aktivitas keagamaan.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *