PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI- Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit PlayStation 5 (PS5) milik warga Manokwari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, terduga pelaku berinisial BDW (21) diamankan di kediamannya di Jalan Sowi 4 Kujang,” ujar Herly dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/98/III/2026 tertanggal 22 Maret 2026 terkait hilangnya satu unit PS5 milik korban.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit PS5 warna putih-hitam dan satu stik permainan warna hitam yang ditemukan di kawasan Pasar Sanggeng, Manokwari.
Peristiwa pencurian terjadi pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk mencuci pakaian dinas di laundry. Namun sekitar pukul 23.00 WIT, keluarga korban menyadari perangkat PS5 sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian dan menanyakan keberadaan barang tersebut kepada sejumlah teman korban, tetapi tidak ditemukan. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Papua Barat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memastikan rumah terkunci dengan baik. Jika menjadi korban tindak pidana, segera melapor kepada pihak kepolisian,” kata Hesman.(rls)













