PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI– Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta seluruh organisasi perangkat daerah menindaklanjuti catatan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: DPR Papua Barat Setujui dan Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Permintaan itu disampaikan Gubernur Papua Barat Drs, Dominggus Mandacan, M.SI melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Papua Barat Drs, H Ali Baham Temongmere, M.TP dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat di Hotel Aston Manokwari, Senin (31/8/2026).
Sambutan tersebut disampaikan setelah DPR Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah provinsi, kata Ali Baham, mencermati dan memperhatikan seluruh masukan, saran, serta catatan yang disampaikan DPR Papua Barat selama proses pembahasan.
“Segera setelah selesai rapat paripurna ini, saya perintahkan seluruh jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memperhatikan dengan saksama catatan-catatan DPR Papua Barat dan memastikan terjadi peningkatan kinerja sesuai harapan kita semua,” kata Ali Baham saat membacakan sambutan Gubernur.
Menurut dia, catatan DPR Papua Barat menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Selain meminta jajaran pemerintah daerah menindaklanjuti catatan legislatif, pemerintah provinsi juga mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut, menurut Ali Baham, membutuhkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu upaya memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan.
“ Saya mengajak kita bekerja bersama-sama dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Kita bertanggung jawab untuk memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat kita,” ujar Ali Baham.
Upaya memperkuat PAD tersebut dinilai penting karena pemerintah daerah tidak hanya dituntut meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan, tetapi juga menghadapi persoalan kemiskinan yang masih dirasakan sebagian masyarakat.
Karena itu, pemerintah provinsi mengajak DPR Papua Barat dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam menjalankan agenda pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang sama, fraksi-fraksi DPR Papua Barat memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD 2025 sebelum menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan penguatan PAD, tata kelola Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi, transparansi Participating Interest 10 persen, pengelolaan Dana Otonomi Khusus, penataan aset daerah, serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti sisa anggaran belanja pegawai sebesar Rp267,95 miliar dengan daya serap 64,32 persen serta capaian PAD yang disebut meleset Rp91,5 miliar dari target.
Fraksi tersebut meminta pemerintah daerah meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran agar belanja daerah memberikan dampak yang lebih besar terhadap pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, pemerintah provinsi dan DPR Papua Barat selanjutnya diharapkan memastikan catatan serta rekomendasi yang muncul dalam proses pembahasan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPR Papua Barat, pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, staf ahli gubernur, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta pimpinan BUMN dan BUMD di Papua Barat.(rustam madubun)













