Papua Barat

MRP Papua Barat Pertanyakan Penurunan DBH Migas Otsus 81,56 Persen pada 2027

333
×

MRP Papua Barat Pertanyakan Penurunan DBH Migas Otsus 81,56 Persen pada 2027

Sebarkan artikel ini
Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinadus Waprak. FOTO:DOKUMEN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat mempertanyakan penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Otonomi Khusus (Otsus) untuk Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan data yang diterima MRP, alokasi dana tersebut turun dari Rp 2,688 miliar pada 2026 menjadi Rp 495,7 juta pada 2027.

Jika kedua angka tersebut menggunakan dasar perhitungan yang sama dan dapat dibandingkan secara langsung, penurunan itu mencapai Rp 2,192 miliar atau sekitar 81,56 persen. Dengan demikian, alokasi pada 2027 hanya sekitar 18,44 persen dari alokasi tahun sebelumnya.

Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinadus Waprak, bersama Sekretaris Asosiasi se-MRP Tanah Papua, meminta pemerintah pusat menjelaskan dasar perhitungan yang menyebabkan perubahan alokasi tersebut.

Menurut mereka, transparansi diperlukan karena kebijakan anggaran itu berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah dalam melaksanakan program Otonomi Khusus Papua.

Dalam siaran pers pada Minggu (25/10/2026), Judson mempertanyakan faktor yang menyebabkan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat turun secara signifikan dalam satu tahun anggaran.

“Apa dasar perhitungan yang menyebabkan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat turun dari Rp 2,688 miliar menjadi hanya sekitar Rp 495,7 juta?” ujar Judson.

MRP meminta Menteri Keuangan memberikan penjelasan resmi mengenai metode perhitungan alokasi, data penerimaan minyak dan gas bumi, komponen penerimaan yang diperhitungkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penetapan anggaran tersebut.

Menurut Judson, DBH Migas Otsus tidak semata-mata merupakan angka dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana tersebut berkaitan dengan pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Papua, termasuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Oleh karena itu, perubahan alokasi yang signifikan perlu dijelaskan secara terbuka. MRP juga menilai perlu ada kajian mengenai dampak perubahan tersebut terhadap keberlanjutan program Otsus dan pemenuhan hak Orang Asli Papua (OAP).

Judson mengingatkan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus Papua memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, beserta peraturan pelaksanaannya.

Atas dasar itu, MRP meminta agar kebijakan fiskal yang berkaitan dengan Otsus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tujuan pemberian kekhususan bagi Papua.

MRP mendesak Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap perubahan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat.

Kementerian terkait juga diminta mengevaluasi alokasi 2027 agar kebijakan anggaran tersebut tidak menghambat pelaksanaan program Otsus yang ditujukan bagi masyarakat Papua.

Secara khusus, MRP meminta Menteri Keuangan membuka dasar perhitungan alokasi secara transparan, termasuk menjelaskan perbandingan anggaran 2026 dan 2027 serta faktor-faktor yang memengaruhi penurunannya.

MRP juga meminta alokasi DBH Migas Otsus 2027 ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain meminta penjelasan pemerintah pusat, MRP mengusulkan dialog resmi yang melibatkan MRP, Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat, unsur masyarakat adat, dan pemangku kepentingan terkait.

Dialog tersebut dinilai penting untuk membahas persoalan dari sisi fiskal sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaksanaan Otsus dan kebutuhan masyarakat Orang Asli Papua.

Judson menegaskan bahwa upaya penyelesaian persoalan itu akan ditempuh melalui jalur konstitusional, dialog kelembagaan, dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Otonomi Khusus bukan sekadar janji dalam undang-undang. Pelaksanaannya harus nyata, hak-hak Orang Asli Papua harus dilindungi, dan kebijakan anggarannya harus transparan serta berkeadilan,” tegasnya.

MRP berharap pemerintah pusat segera memberikan penjelasan dan tindak lanjut resmi untuk menghindari ketidakpastian mengenai pembiayaan program Otsus Papua Barat pada 2027.

Hingga penjelasan resmi pemerintah pusat tersedia, penyebab penurunan alokasi tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan data yang disampaikan MRP.

Karena itu, kejelasan mengenai dasar penghitungan dan komponen penerimaan yang digunakan menjadi hal penting untuk memastikan perbandingan alokasi kedua tahun anggaran tersebut dilakukan secara tepat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *