Papua Barat

Mabuk, Ayunkan Kayu ke Turis Belanda, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polisi

145
×

Mabuk, Ayunkan Kayu ke Turis Belanda, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ilustrasi karikatur terduga pelaku yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Aksi penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) asal Belanda di kawasan Jalan Cendrawasih, Amban, Manokwari, berujung penangkapan.

Tim gabungan Polresta Manokwari meringkus seorang pemuda berinisial P.H. (21), yang diduga terlibat dalam insiden berdarah tersebut.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di sebuah rumah kos di kawasan Insifuri, Amban, setelah polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Kasus ini bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, saat enam warga Belanda tengah berwisata di kawasan Gunung Meja, Amban.

Dalam perjalanan, rombongan tersebut mendapati P.H. bersama tiga pria lainnya sedang terlibat adu mulut dengan suara keras.

Saat rombongan WNA hendak melewati kelompok tersebut, P.H. diduga meneriaki mereka. Tiga pria yang bersama P.H. kemudian berusaha menenangkan situasi dan meminta maaf kepada rombongan wisatawan.

Mereka juga menjelaskan bahwa P.H. diduga berada di bawah pengaruh minuman keras serta meminta rombongan melanjutkan perjalanan.

Namun, situasi kembali memanas. P.H. diduga hendak menyerang rombongan WNA menggunakan sebatang kayu.

Melihat ancaman tersebut, Y.D. (26), salah seorang warga Belanda, berusaha melindungi rekan-rekannya hingga terjadi perkelahian antara korban dan terduga pelaku.

Akibat kejadian itu, Y.D. mengalami luka pada telinga kiri serta memar di lengan kirinya.

Berbekal laporan korban, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Amban Polresta Manokwari bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan P.H. di sebuah rumah kos di kawasan Insifuri, Amban.

Petugas kemudian mengamankan pemuda tersebut dan membawanya ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyatakan telah mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.

Polresta Manokwari, menurutnya, akan terus melakukan pengungkapan kasus dan penegakan hukum secara profesional sesuai prosedur.

Atas dugaan perbuatannya, P.H. dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Ancaman pidananya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polri.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *