Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. ANTARA/Dyah Dwi/aa
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, memiliki total kekayaan Rp12.812.000.000.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Wahyu terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 30 Maret 2019 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2018 sebagai Komisioner KPU.
Adapun data harta Wahyu terdiri dari delapan bidang tanah dan satu bidang tanah dan bangunan di Banjarnegara senilai Rp3,35 miliar.
Kemudian, Wahyu juga memiliki tiga kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua senilai Rp1,025 miliar.
Wahyu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp715 juta, kas dan setara kas Rp4,98 miliar, dan harta lainnya senilai Rp2,742 miliar.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.
“Benar. Siapa saja yang diamankan dan dalam kaitan apa, serta berapa uang yang diamankan masih didalami penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan ANTARA mengenai nama komisioner KPU yang diamankan, di Jakarta, Rabu.
Saat dipastikan nama anggota Komisioner KPU tersebut, Alexander tidak membantah. “Informasi awalnya seperti itu,” katanya pula.
Ia mengatakan gelar perkara rencananya akan dilangsungkan pada Kamis (9/1) pukul 11.00 WIB.(ant)