Nasional

KPU: Pasangan Calon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat Dapat Diusung Parpol

122
×

KPU: Pasangan Calon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat Dapat Diusung Parpol

Sebarkan artikel ini
Print

Ketua KPU RI Arief Budiman saat menjadi pembicara dalam kegiatan Rumah Pikada 2020 di Gedung Sutarjo Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/3/2020) (ANTARA/ HO-Humas Unej)

PAPUADALAMBERITA.COM. JEMBER- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam memenuhi persyaratan, maka dapat diusung oleh partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 yakni pasal 34 dalam PKPU nomor 03 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota resmi dihapus, sehingga pasangan bakal calon perseorangan bisa kembali ikut lewat jalur partai politik, apabila tidak memenuhi syarat dalam jalur perseorangan.

“Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol, namun sekarang boleh maju lewat parpol karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah,” katanya saat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Menurutnya terjadi sejumlah perubahan pascaterbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satu perubahannya menyangkut mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.

“Saat ini regulasi jalur perseorangan sudah mengalami perubahan dengan sedikit perbedaan yakni sebelum daftar, pasangan bakal calon perseorangan harus menyelesaikan dulu jumlah dukungannya yang diikuti oleh verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang diselesaikan sebelum pendaftaran calon pada 16 Juni 2020,” tuturnya.

Saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, lanjut dia, KPU tidak menerima calon yang maju dari jalur perseorangan juga mendaftar lewat partai politik.

“Calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, maka pasangan tersebut dipastikan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, bakal calon perseorangan yang dinyatakan lolos tidak bisa mendaftar melalui partai politik, sehingga pasangan calon tidak bisa mendaftar dua sekaligus.

“Pasangan calon hanya boleh mendaftar melalui salah satu jalur yakni jalur perseorangan atau partai politik, namun tidak bisa serta merta mendaftar dua jalur sekaligus,” ujarnya.

Kedatangan Ketua KPU Arief Budiman di Kabupaten Jember menghadiri serangkaian agenda yakni seminar nasional bertema “Penguatan Etik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2020” di Universitas Muhammadiyah Jember, kemudian kegiatan diskusi Rumah Pilkada 2020 di Gedung Sutarjo Universitas Jember, dan menghadiri peluncuran Pilkada Jember di alun-alun kabupaten setempat.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *