Nasional

Wapres Harap Fatwa MUI Terkait COVID-19 Membuat Umat Tidak Permisif

129
×

Wapres Harap Fatwa MUI Terkait COVID-19 Membuat Umat Tidak Permisif

Sebarkan artikel ini
Print

Wakil Presiden Ma’ruf Amin didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar (kanan) dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Jumat (13/3/2020). (ANTARA/Fransiska Ninditya/aa.)

PAPUADALAMBERITA.COM.JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Umum non-aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI), berharap penerbitan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 membuat masyarakat tidak lagi menjadi permisif terhadap situasi yang telah menjadi pandemi global tersebut, kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa.

“Permintaan Wapres Ma’ruf supaya fatwa itu segera keluar adalah karena masih banyak orang yang permisif terhadap COVID-19 ini, padahal ini sangat berbahaya,” kata Masduki di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan imbauan untuk menjaga jarak antarindividu atau social distancing, termasuk menghindari keramaian publik, harus ditaati oleh setiap umat. Sehingga, MUI melarang penyelenggaraan aktivitas ibadah dengan melibatkan banyak orang yang diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

Masduki, yang juga Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI itu, menambahkan masih ada kalangan umat Islam yang menganggap fatwa tersebut sebagai upaya untuk melarang muslim beribadah di masjid.

“Jadi ini sangat berbahaya, di kalangan umat Islam misalnya, masih ada anggapan, ada pemikiran yang konspiratif, seakan-akan orang tidak boleh salat Jumat itu dianggap sebagai bagian dari strategi menjauhkan umat Islam dari masjid,” katanya.

Dia menegaskan fatwa tersebut justru diterbitkan untuk melindungi umat Islam dari potensi penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini belum ditemukan penangkalnya.

“Jadi sudah banyak pikiran-pikiran konspiratif, ini sangat berbahaya, dan ini juga dibaca oleh Wapres, sehingga kemudian segera dikeluarkan fatwa,” ujarnya.

MUI merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, yang mengatur sembilan poin ketentuan hukum dan tiga poin rekomendasi.

Fatwa tersebut antara lain melarang umat menyelenggarakan ibadah salat Jumat di kawasan yang mengancam penyebaran COVID-19 tidak terkendali, dan boleh mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumah. Selain itu, umat Islam diminta untuk menjaga kebersihan dan kesehatan dengan membawa perlengkapan salat ketika di masjid serta rajin mencuci tangan.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *