PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Forkopimda, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Papua Barat sepakat melakukan doa bersama dua kali dalam seminggu.
Kesepakatan doa bersama ini dicetuskan dalam rapat bersama yang digelar di Swiss Belhotel Manokwari, Jumat (3/4/2020) yang dipimpin oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan COVID-19 Papua Barat Drs Dominggus Mandacan dihadiri oleh Ketua FKUB, Kabinda, Kapolda, Ketua MRP PB Bupati Manokwari.
Berikut isi lengkap kesepakatan:
- Tokoh agama melalui FKUB Provinsi Papua Barat mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah Provinsi Papua Barat untuk untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar PSB berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020
- Pelaksanaan doa bersama secara serentak dilaksanakan dua kali dalam seminggu selama masa tanggap darurat COVID-19 yaitu hari Selasa dan hari Kamis pada puku 12 waktu Indonesia timur sampai selesai dan pelaksanaannya dilakukan di tempat masing-masing sesuai dengan tuntunan agamanya.
- Segala aktivitas dihentikan sementara pada saat pelaksanaan doa serentak sebagaimana angka 2 di atas.
- Pelaksanaan doa bersama akan ditandai dengan bunyi sirine oleh petugas pada waktu yang telah disepakati
- Pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan ini menjadi tanggung jawab gugus tugas COVID-19 Provinsi Papua Barat dan gugus tugas kabupaten dan kota
- Kesepakatan bersama ini akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten kota se Provinsi Papua
Demikian kesepakatan bersama ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya yang membuat kesepakatan dan ditandatangani Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan , Ketua FKUB Provinsi Papua Barat ketua Pendeta Sadrak Simbiak.(tam)