Tim PMK2 Membuat Laporan Polisi di SPKT Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (13/5).FOTO: istimewa/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Setelah resmi Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,M.T, tim PMK2 melakukan langkah hukum mempolisikan tiga akun facebook karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada jabatan orang nomor satu di Kabupaten ini dan juga pribadinya.
Tim PMK2 dipimpin Leonard Asmorom ini mendatangi Mapolres Teluk Bintuni dan membuat laporan polisi (LP) terhadap tiga akun facebook yaitu, KM, RTdan FS
Leo Asmorom menuturkan bahwa mulai pukul 15.00 WIT s/d 18.00 WIT Tim kerja PMK2 Jilid II memberikan keterangan kepada pihak penyidik pembantu Sat Res Krim Polres Teluk Bintuni terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw,MT di media sosial Facebook.
Selain Leo Asmoron, pihak penyidik juga meminta keterangan dari saksi (Gerson Telow Ouduil , Fransiskus Suru, Alek Kasihiw) dan Leo Asmorom sebagai pelapor.
“Kurang lebih tiga jam lamanya kami memberikan keterangan kepada kepolisian” kata Leo kepada wartawan di Bintuni, Rabu (21/5)
Leo juga mengatakan setelah melakukan laporan polisi PMK2 diharapkan untuk ditindaklanjuti pihak kepolIsian untuk diproses secara hukumyang berlaku,
“Kami dari pihak Petrus Kasihiw meminta kepada Kepolisian Polres Teluk Bintuni agar segera menindaklanjuti kasus ujaran dan penghinaan kepada beliau (Bupati Teluk Bintuni_red) hingga pemilik akun yang di maksud agar segera di temukan dan di proses secara hukum yang berlaku,” pintanya.(aba)