BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Ini Penjelasan Kepala Bappeda Terkait Surat Bupati Teluk Bintuni

422
×

Ini Penjelasan Kepala Bappeda Terkait Surat Bupati Teluk Bintuni

Sebarkan artikel ini

Surat Rekomendasi Bupati Teluk Bintuni

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI-  Kepala Bappeda, Dr Alimudin Baedu dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis (14/5/2020) surat Bupati Teluk Bintuni, tidak menyalahi prinsip persaingan usaha yang tidak sehat, karena dengan menunjuk beberapa penyedia sebagai distributor sembako, tidak termasuk dalam kategori monopoli dan praktek persaingan usaha yang tidak sehat.

Surat Rekomendasi Bupati Teluk Bintuni tersebut merupakan respon atas kondisi kedaruratan terhadap mewabahnya corona virus disease 2019 (covid) di Indonesia, termasuk di Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Penunjukan beberapa penyedia sebagai distributor 11 bahan pokok dalam penyaluran bantuan langsung non tunai berupa sembako kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi covid 19, justru dapat dimaknai sebagai diskresi Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw dalam kondisi kedaruratan dalam rangka menolong rakyatnya yang terkena dampak sosial – ekonomi dari mewabahnya corona virus disease-19, Sehingga masyarakat yang terdampak dipastikan dapat memperoleh pangan dari beberapa distributor yang memiliki kecukupan atau ketahanan sampai 3 bulan ke depan.

“Hal mana telah didahului dengan pemantauan kecukupan dan ketahanan pangan yang dilakukan oleh OPD Teknis pada beberapa penyedia yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni (diantaranya Bintuni, Babo, Sumuri dan Aroba), dan dalam surat Bupati Teluk Bintuni tersebut juga telah menegaskan segala ketentuan tentang mekanisme penyaluran bantuan akan diatur oleh Tim Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 29),” ungkap Kepala Bappeda melalui keterangan persnya.

Terlebih lagi lanjut Alimudin, bahwa tim penanganan dampak covid-19, telah menetapkan bahwa sasaran dan target paket sembako yang akan dibagi dalam rangka penanganan dampak covid diperkirakan akan berlangsung dalam 3 sampai 9 bulan, sehingga dibutuhkan kepastian pasokan bama untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Apalagi kita tau bahwa dengan adanya kebijakan pembatasan sampai pada penghentian transportasi laut udara dan darat, sebagai kebijakan dalam memutus rantai penularan covod 19, maka Kab. Teluk Bintuni yang berbatasan dengan 8 Kabupaten di Papua Barat akan mengalami distorsi distribusi bama,” ujarnya.

Lanjut Alimudin menjelaskan, misalnya Distrik di pesisir seperti Aroba, Fafurwar dan Sumuri yang sebagian pasokan 11 bahan pokok melalui jalur distribusi Kabupaten Fakfak, disaat wabah covid-19 mengalami hambatan dengan ditutupnya perlintasan di tapal batas Bomberay.

Tertutupnua akses ke wilayah fakfak menjadi sebuah kekuatiran bagi beberapa distrik pesisir. Karena daerah penghasil buah pala itu juga menjaga ketahanan pangannya ditengah wabah covid 19.

“Saya pandang jika diskusi ini adalah sebuah cara untuk membuka wawasan, dan seharusnya tidak boleh ada tendensi yang berlebihan terhadap pemaknaan surat Bupati Teluk Bintuni, ” Tandas arsitek perencanaan pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni itu.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *