Yan Christian Warinussy, saat bertemu Presiden RI Joko Widodo. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO: dokemntasi yan warinussy.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Teriakan penerapan adaptasi kehidupan baru atau new normal menggema dari Jakarta hingga ke Papua Barat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) terus menggelar pertemuan dari tingkat atas hingga akar rumput.
Sebelum memasuki adaptasi kehidupan baru hal terpenting adalah sosialisasi, edukasi tentang prtokol kesehatan harus digencar dari tingkat RT/RW hingga ke tingkat atas, lembaga, organisasi, dan unsur pemerintah, TNI dan Polri.
Pemerintah Daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, agama, dunia usaha hingga lembaga perguruan tinggi telah duduk bersama Gugus Tugas Percepatan Penaganagan COVID-19 Papua Barat pada Senin (15/6/2020) urun rembuk membahas, mempersiapkan warga Papua Barat menuju adaptasi kehidupan baru.
Selain penguatan ekonomi rakyat dan keamanan masyarakat, serta aspek kesehatan masyarakat menjadi terpenting, hal paling utama lain yang mengemuka pada pertemuan tersebut adalah perlunya regulasi, minimal setingkat peraturan gubernur, peraturan bupati atau peraturan walikota sebagai payung hukum menjaga pelaksaan prtokol kesahatan ketika Papua Barat berada pada New Normal.
‘’Harus ada regulasi setingkat peraturan daerah (Perda) atau minimal Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali),’’ jelas Advokat dan Pembela HAM, Yan Christian Warinussy, SH kepada papuadalamberita.com, Kamis (18/6/2020).
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengatakan, penyusunan rancangan peraturan gubernur sebagai salah satu produk hukum daerah tidak terlepas dari ketentuan mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga setiap proses pembentukan peraturan gubernur perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dalam pembentukannya tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warinussy, sebagai peraih penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Montreal-Canada. Menyebutkan bahwa diketahui dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa peraturan gubernur diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang “diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” atau “dibentuk berdasarkan kewenangan”.
‘’Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan peraturan gubernur dibentuk “untuk melaksanakan Peraturan daerah” atau “atas kuasa peraturan perundang-undangan,” tambah alumni strata satu Unversitas Cenderawasih Jayapura..
Secara yuridis pembentukan peraturan gubernur berbeda dengan pembentukan peraturan daerah, jika peraturan gubernur menekankan pada delegasi kewenangan dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, peraturan daerah berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat mengatur materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia mengingatkan dengan demikian setiap rancangan peraturan gubernur yang akan disusun sebelum ditetapkan gubernur diupayakan memenuhi unsur “perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi” atau “berdasarkan kewenangan”, karena apabila salah satu dari kedua unsur tersebut tidak terpenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 konsekuensi yuridisnya pembentukan peraturan gubernur tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
”Selain gubernur mengeluarkan peraturan untuk 13 kabupaten dan kota, setiap kepala daerah juga dapat mempersiapkan peraturan bupati dan walikota menyesuaaikan dengan kondisi daerah masing-masing, sesuai tingkat zona, bahwa daerahnya berada pada zona apa, namun semuanya harus merujuk pada peraturan gubernur, imbauan Gugus Tugas COVID-19 Nasional dan Gugus Tugas COVID 19 Papua Barat,” saran Warnussy.(tam)














