Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Layanan jasa angkutan barang dan pemilik Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Manokwari selain memperlancar pemindahan barang dari pelabuhan kapal ke tempat usaha, namun ada dampak buruk dari usah ini di jalan raya dan berakibat fatal, bahkan sanksinya sangat jelas telah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari mengumpulkan 15 pemilik usaha EMKL Manokwari untuk diberikan pemahaman pelanggaran over dimensi dan overload bagi pengemudi Kendaraan angkutan barang, di Kantor Sat Lantas Manokwari (D’Marka Cafe), Rabu (9/2/2022).
Kapolres Manokwari AKBP Parasin Herman Gultom SIK,MSi, melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH mengatakan, dampak negatif yang ditimbulkan kendaraan bermotor overdimension dan overload salah satu penyebab cepatnya insfrastruktur jalan cepat rusak, laju kendaraan lain menjadi lambat, karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang overload dan overdimension.
‘’Waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak [BBM] dan polusi udara makin parah,’’ ujar Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas, dampak kecelakaan yang di akibatkan overdimension dan overload, dampak dari ketidak patuhan angkutan truk berupa over dimension dan overload berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis yang berujung pada insiden fatal, seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong.
‘’Fenomena terjadinya underspeed sendiri bermula dari berat beban angkut kendaraan truk, mempengaruhi performa mesin, akibatnya kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan, terutama pada kondisi dimana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik,’’ ujar Subhan mengingatkan pemilik usaha EMKL Manokwari.
Ia menjelaskan, bahwa overdimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik atau modifikasi.
Kasat lantas Polres Manokwari memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha EMKL Manokwari terkait dampak buruk kendaraan yang kelebihan muatan, Rabu (9/2/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES MANOKWARI
‘’Sanksi kendaraan truk modifikasi yang melanggar kewajiban uji tipe itu ada sangksi yang yang diatur dalam undang undang,’’ tekan Subhan.
‘’Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagai mana dimaksud dalam Pasal 50 ayat [1] dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 ,’’ rinci Kasat Lantas.
Ia mengungkapkan, dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa modifikasi diwajibkan melakukan uji tipe, modifikasi dimensi berupa pemanjangan atau pemendekan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor.
‘’Modifikasi seperti mesin menggunakan merek dan tipe yang berbeda. Modifikasi daya angkut tanpa menambah sumbu bagian belakang, mengubah jarak dan material sumbu yang tidak sesuai dengan sumbu aslinya, dan ketidaksesuaian dengan daya dukung jalan yang dilalui,’’ jelasnya.(tam)













