Papua Barat

Si Manis Berkaos Bintang Kejora Simpan Ganja, Satu Teman Ikut Ditangkap

268
×

Si Manis Berkaos Bintang Kejora Simpan Ganja, Satu Teman Ikut Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Wanita yang tertangkap simpan ganja, serta sejumlah barang bukti. Ia di tangkap Tim Resnarkoba Polda Papua Barat, Sabtu (26/3/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menyita ratusan gram ganja, dua unit handphone (HP) sejumlah uang tunai dari dua pengedar  di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (26/3/2022).

‘’Benar kedua pelaku pengedar narkotika jenis ganja di tangkap tim ditresnarkoba Polda Papua barat pada Sabtu di Manokwari,’’ sebut

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH yang menerima data dari Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu SIK, kepada wartawan dalam siaran persnya, Selasa (29/3/2022) di Manokwari.

Polda Papua Barat berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja di Kab.Manokwari Sabtu, (26/3) sekitar pukul 19.05 Wit. Salah pelaku berparas manis saat ditangkap memakai kaos dasar hitam bercorak bendera bintang kejora.

Menurut Kabid Humas, kedua orang yang diduga itu ditangkap Tim Subbid 1 Res Narkoba Polda Papua Barat pada Sabtu setelah memperoleh Informasi dari warga, bhwa warga yang memiliki narkotika jenis ganja Yang di sembunyikan di tempt tinggal.

‘’Setelah mendapatkan informasi Tim Subbid Satu Resnarkoba Polda Papua Barat melakukan pengintaian terhadap warga yang dimaksud untuk penangkapan,’’ jelas kabid Humas.

Kombes Pol Adam Erwindi mengatakab, dari hasil penangkapan tim mengamankan seorang wanita berinisial KT 24 tahun, serta barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak empat (4) bungkus berukuran sedang dan satu bungkus berukuran kecil dengan berat kotor 23,92 gram.

‘’Dari hasil introgasi pelaku membeberkan, bahwa memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria beralamat di perumahan KPR BTN Manokwari,  kemudian Tim Subbid Satu (1) Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap SJ,’’ kata Adam Erwindi.

‘’Dari hasil penangkapan oleh Tim Resnarkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan Sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja seberat 313,5 gram, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan barang haram itu,’’ sambungnya.

Keduanya kini ditahan di Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *