Papua Barat

Hasil Operasi Pekat Polres Manokwari

126
×

Hasil Operasi Pekat Polres Manokwari

Sebarkan artikel ini
Print

KKapolres Manokwari didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim memperlihatkan senjata tajam hasiloperasi pekat, Senin (4/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Aparat kepolisian Polres Manokwari, menangkap empat pelaku tindak pidana kriminal dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi yang digelar guna menciptakan situasi kondusif menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah.
Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 51 senjata tajam, terdiri dari, satu unit senjata api dan senjata angin, uang hasil perjudian, serta alat-alat permainan judi bola dadu.
Operasi ini digelar selama periode 21 Maret sampai 3 April Tahun 2022, sasaran pelaksanaan operasi yaitu perkara-perkara tindak pidana yang merupakan penyakit masyarakat ditambah dengan pendurian kendaraan bermotor, prostitusi, minuman keras.
‘’Sasaran operasi beberapa tempat diantaranya di pasar, terminal, tempat hiburan malam, kemudian di jalan raya dalam bentuk razia dan tempat keramaian lainnya,’’ ujar Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, SIK, Msi dalam siaran persnya kepada wartawan di Polres Manokwari, Senin (4/4/2022).
Menurut Kapolres kegiatan yang dilaksanakan selama kurang lebih dua pekan yaitu melaksanakan kegiatan di jalan raya dengan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas kemudian melaksanakan razia di tempat hiburan malam.
‘’Melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus kasus curat curas dan curanmor yang sangat meresahkan di Manokwari, pengungkapan perjudian, miras, dan premanisme manisme diarahkan lebih kepada pembinaan,’’ jelas Kapolres didampinggi Kabag Ops, Kasat Reskrim.
‘’Selama kurang lebih dua minggu ini dapat sama-sama kita lihat hasil operasi, ingin saya sampaikan adalah, terkait pelaku curanmor di Manokwari sangat banyak laporan di Polres Manokwari, dalam pelaksanaan operasi dapat menangkap dua pelaku curanmor, dua pelaku curanmor yang merupakan target dari pada operasi,’’ tambah Kapolres.
Kapolres mengatakan, salah satu pelaku encurian kendaraan bermotor memiliki berinsial YMK tertangkap dengan lima unit motor. Kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP ke 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Kemudian pelaku curanmor berinsial AM tertangkap dengan satu unit barang bukti sepeda motor kita kenakan pasal 363 KUHP.
Lanjut Kapolres, untuk razia di jalan maupun di pasar dan di beberapa tempat lainnya, Polres Manokwari berhasil mendapatkan berbagi senjata tajam, yaitu 51 jenis berbagai macam senjata tajam kemudian ditemukan juga satu pucuk senjata api dan senjata angin diduga rakitan seperti revolver.
Razia tempat hiburan malam, kios-kios minuman keras ditemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek dengan nilai materiil sebesar puluhan juta rupiah. Operasi pekat juga menyasar perjudian bola dadu, ditemukan satu pelaku dengan inisial MLT, tempat kejadian Gunung Salju Amban.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *