Nasional

Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

270
×

Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo Saat Konfrensi Pers, Mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir. Josua Hutabarat. Rabu 9 Agustus 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Tim Kusus (Timsus) Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Penetapan Jenderal Bintang Dua ini (Fredy Sambo) sebagai tersangka diumumkan langsung Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal. Listyo Sigir Prabowo, didampingi Waka Polri, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto yang juga selaku Ketua tim kusus serta Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, dalam konfrensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Rabu malam (9/8/2022)

Selain Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, sebelumnya Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bharada E, Bripka RR dan KM sebagai tersangka. Dengan penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai tersangka bersama 3 tersangka itu maka 4 tersangka ini dijerat dengan pasal  pasal 340, subsider pasal 338, jo pasal 55 dan 56  ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun.

“4 tersangka yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J dijerat pasal 340, subsider pasal 338, jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun”, ungkap Kapolri dalam konfrensi pers.

Menurutnya, tersangka Irjen Pol. FS Cs yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, mempunyai peran masing – masing, yakni Bharada E sebagai pelaku penembakan, Bripka RR dan KM ikut membantu dan berada di TKP sedangkan Irjen Pol. FS, yang menyuruh melakukan dan berskenario sehingga terkesan terjadi tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut.

Lanjut Kapolri, untuk motif penembakan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia, hingga saat ini tim kusus yang dipimpin langsung Irwasum Komjen Pol. Agng Budi Maryoto, masih  mendalami motif tersebut.

“Untuk motif kasus penembakan yang dilakukan Bharada E atas suruhan Irjen Pol. FS masih didalami tim kusus”, ungkap Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo, dalam konfrensi pers yang berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Rabu malam (9/8/2022).

Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo, melanjutkan, kasus ini masih terus dikembangkan sehingga memungkinkan ada tersangka baru, tim kusus masih mengembagkan kasus ini sehingga bila ada bukti baru maka memungkinkan ada tersangka baru.

Jenderal Bintang 4, itu mengungkapkan, dalam pengungkapam kasus ini, tim kusus juga mendapatkan beberapa kendala di tempat kejadian perkara (TKP), seperti ada upaya  menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

“Timsus saat melakukan pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal – hal yang menghambat proses penyidikan, ada kejanggalan – kejanggalan seperti hilangnya CCTC dan hal – hal lain sehingga muncul dugaan apa yang ditutupi dan direkayasa sehingga ada upaya menghilangkan barang bukti, rekayasa, menghalangi proses penyidikan”, ungkap Kapolri.

Dengan terangnya kasus ini, timsus telah menemukan, tidak ada tembak menembak di rumah mantan Kadis Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo melainkan yang terjadi adalah menembak yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, tuturnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *