Nasional

Irwasum Sebut 31 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J, 3 Berpangkat Perwira Tinggi  

270
×

Irwasum Sebut 31 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J, 3 Berpangkat Perwira Tinggi  

Sebarkan artikel ini

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto Dalam Konfrensi Pers  di Bareskrim Polri Atas Penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigajir J. Rabu 9 Agustus 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, mengatakan, sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaram etik atas meninggalnya Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Dari pemeriksaan kusus 56 anggota Polri, terdapat 31 anggota Polri yang patut diduga melanggara Kode Etik Profesional Polri  (KEPP)”, ungkap Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, ketika mendampingi Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo, dalam konfrensi pers, pengumuman penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Terhadap 31 anggota Polri yang patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri tersebut, 11 anggota Polri kini amankan di tempat kusus, 3 diantaranya berpangkat  Jenderal Bintang 2 (dua) 1 orang  dan Jenderal Bintang  1 (satu) 2 orang termasuk Ferdy Sambo diamankan di Mako Bromob, ucap Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

“Meraka yang patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri itu, dari Bareskrim Polri 2 personil 1 personil Perwira Menengah (Pemen), 1 personil Perwira Pertama (Pama), Dir Propam Polri ada 21 personil yang terdiri dari 3 personil Perwira Tinggi, 8 personil Perwira Menengah, 4 personil  Perwira Pertama, 4 personil Bintara dan 2 personil Tamtama sedang personil Polda Mentro Jaya sementara ada 7 personil diantaranya 4 personil Perwira Menengah personil dan 3 personil perwira pertama”, tutur Irwasum Polri.

Lanjutnya, terkait dengan penanganan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Bgrigadir J, Timsus akan melakukan pengkajian gabungan dengan Dit Propam Polri terhadap personil – personil yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

“Kalau nantinya dari pemeriksaan ini ada unsur pidana akan kita limpahkan lagi ke Bareskrim Polri tetapi bila terdapat pelanggaran kode etik maka Dit Propam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personil Polri tersebut”, tegas  Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Karena itu katanya,  kedepan Timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap personil – personil yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *