Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). PAPUADALAMBERITA. FOTO: STAF KEPRESIDENAN.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan mengapresiasi Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) yang telah menyelesaikan tugasnya secara efisien, tepat waktu, dan baik.
Secara garis besar, Tim PPHAM dinilai mampu mengeluarkan rekomendasi yang komprehensif yang mencakup unsur-unsur dalam Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang diakui secara Internasional terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.
Berbagai catatan dan rekomendasi yang saat ini masih bersifat rahasia akan segera disampaikan kepada Presiden.
“(Rekomendasi) Ini membawa harapan baru, bukan hanya kepada korban tetapi juga bagi Pemerintah” ujar Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan yang juga merupakan anggota Tim Pengarah PPHAM saat rapat tingkat menteri Penyerahan Laporan dan Rekomendasi Tim PPHAM yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam pada Kamis, (29/12).
“Tim PPHAM berhasil melaksanakan mandat dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17 Tahun 2022 dengan diberikannya rekomendasi yang komprehensif terkait pengungkapan peristiwa, rekomendasi pemulihan korban, dan langkah-langkah penjaminan ketidakberulangan.
Tim PPHAM memastikan bahwa rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden diakui secara internasional dan mendorong pemulihan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat dapat segera dilaksanakan, dan berkontribusi pada upaya penyembuhan luka bangsa” ujar Jaleswari
Pramodhawardani usai rapat tingkat menteri tersebut. Tercatat bahwa Tim PPHAM terdiri dari berbagai tokoh nasional dengan reputasi internasional seperti Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana, Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua Pelaksana, Suparman Marzuki sebagai Sekretaris.
Sedangkan anggota Tim PPHAM adalah Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, Zainal Arifin Mochtar, dan Rahayu.
“Anggota Tim PPHAM yang beragam, terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, membuktikan kolaborasi yang baik dalam merancang rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Kami juga berterima kasih kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang bersedia hadir, berdiskusi dan berdialog dengan Tim PPHAM, menjadi bagian dari kerja besar pemerintah,” ungkap Jaleswari Pramodhawardani.
Kantor Staf Presiden akan terus memastikan rekomendasi Tim PPHAM dapat terlaksana dengan baik dan memberi manfaat langsung kepada korban, keluarga korban dan masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden. Kantor Staf presiden terus melakukan pengawalan terutama terkait hak korban dan keluarga korban untuk dapat mendapatkan pemulihan menyeluruh yang meliputi pemulihan martabat, fisik dan mental, serta pemulihan sosial ekonomi sehingga korban tidak lagi mendapatkan stigmatisasi, diskriminasi dan samasama menjadi warga negara kelas satu seperti warga negara yang lain.
Tidak kalah pentingnya, dalam upaya pengawalan pencegahan keberulangan pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Kantor Staf Presiden mengawal percepatan pengesahan Rancangan UndangUndang Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa yang sedang dibahas di DPR.(rls/tam)