Nasional

Satgas Raflesia Ungkap Home Indutri dan Ratusan Senpi Amunisi Illegal di Bengkulu

357
×

Satgas Raflesia Ungkap Home Indutri dan Ratusan Senpi Amunisi Illegal di Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Satgas Raflesia Polda Bengkulu Tampilkan Barang Bukti Sejata Api dan Amunisi Illegal Produksi Home Industri di Bengkulu. Selasa 4 April 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : HUMAS POLDA BENGKULU. 

Satgas Raflesia Polda Bengkulu Hadir Tersangka dan Barang Bukti Sejata Api dan Amunisi Illegal Produksi Home Industri di Bengkulu. Selasa 4 April 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : HUMAS POLDA BENGKULU. 

PAPUADALAMBERITA.COM. BENGKULU – Polda Bengkulu melalui satgas raflesia ( Dit Reskrimum , Rekrimsus, Polresta Bengkulu, Polres kaur dan Satgaswil AT 88 serta Sat Brimobda ) telah membongkar satu tempat khusus home industry senjata api illegal dan ratusan kepemilikan senpi dan amumisi illegal

Pembongkaran kasus besar ini menjadi yg pertama di Polda Bengkulu dan merupakan target utama satgas raflesia dalam mendeteksi peredaran senpi dan amunisi ilegal guna  mengamankan kamtibmas Bengkulu dan kalendar kamtibmas nasional khususnya pemilu 2024

Sebelumnya Tim Gabungan “Satgassus Rafflesia” Polda Bengkulu  berhasil mengungkap lokasi home industri pembuatan senpi rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.IK., M.Si., didampingi Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Pol Andjas, Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H, serta Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88 / AT saat Press Conference di Lapangan Mapolda Bengkulu. Selasa sore (04/04/2023)

Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.IK., M.Si., kronologis terungkapnya kasus home industri pembuatan senjata api ilegal tersebut oleh Tim Gabungan “Satgassus Rafflesia” Polda Bengkulu, ternyata berawal saat tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52). yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal, di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.

Diketahui AM sendiri sudah 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat Senpi ilegal. Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Sejumlah Alat Yang Digunakan di Home Industri Untuk Membuat Senpi dan Amunisi Illegal Yang Berhasil di Uangkap Satgas Raflesia Polda Bengkulu. Selasa 4 April 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : HUMAS POLDA BENGKULU. 

Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi. Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara. Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.

Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang  merupakan penjual amunisi ilegal. Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88. Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.

“Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa (4/4/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 102 (Seratus Dua) Senjata Api Illegal, yang terdiri 95 (Sembilan Puluh Satu) Pucuk Senjata Api panjang Iilegal serta 7 (Tujuh) Pucuk Senjata Api Iilegal.

“Untuk lokasi home industri pembuatan Senpi ilegal yang berhasil diungkap, itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.(rls/RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *