Papua Barat

Di Fakfak, Gadis 12 Tahun Alami Kekerasan Sex oleh Kakeknya

446
×

Di Fakfak, Gadis 12 Tahun Alami Kekerasan Sex oleh Kakeknya

Sebarkan artikel ini
Kasi. Intelijen Kejari Fakfak Papua Barat, Mathys A. Rahandra, SH, MH. FOTO: RICI LET’s/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA. COM. FAKFAK – Oknum salah satu purnawirawan dari matra tertentu di Kabupaten Fakfak harus mepertanggung jawabkan perbuatanya di dahadapan hukum. Pasalnya oknum purnawirawan yang tua  renta Dinas di Fakfak dengan inisial FK diduga melakukan tindakan tidak bermoral mencabuli cucunya sendiri berusia 12 tahun.

Perbuatan bejat tua bangka berusia 62 tahun terhadap cucunya terjadi dua kali, di rumah pelaku yang beralamat di Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Atas perbuatannya yang terjadi Maret 2019, membuat gadis berparas cantik itu akhirnya menjebloskan pelakunya ke balik jeruji besi milik Polres Fakfak Papua Barat..

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjabat Kasi Intelijen Kejari Fakfak Papua Barat, Mathys A Rahandra, SH, MH, yang menangani dugaan kasus cabul kakek terhadap cucunnya, mengatakan, kejadian pertama terjadi pada 28 Maret 2019, sekitar pukul 18.00 WIT.

Saat itu, korban baru pulang dari kadang untuk memberi makan ternak milik tete gatal ini, begitu masuk rumah kakeknya, pelaku mengatakan kepada korban masuk kamar untuk diperiksa.

Setelah di kamar, pelaku yang oknum purnawirawan dari salah satu matra ini menyuruh cucunya untuk menanggalkan pakaiannya dan berbaring di tempat, kemudian pelaku kelahiran 17 Juni 1957 melakukan aksi bejatnya.

Seusai melakukan aksinya tidak terpuji, pelaku menyuruh, korban mengenakan pakaiannya dan meninggalkan kamar.

‘’Tidak berakhir pada perbuatan pertama, pelaku kembali berulah yang kedua kalinya, yaitu pada Rabu 01 Mei 2019. Kejadian kedua sama dengan kejadian,’’  jelas JPU, Mathys Rahandra, SH, MH, kepada media online papuadalamberita,com, Selasa (23/7/2019) di Fakfak.

Atas perbuatan bejatnya korban menyeret kakeknya ke penjara Polres Fakfak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukuum.

”Pelaku diancam dengan pasal 76 E, jo. pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 ke 2e KUHP, jo. pasal 64 ayat (1),” ujar Kasi Intelijen Kejarai Fakfak.

Menurut Mathys A Rahandra kasus tersebut akan segera dilimpahkan, tersangka dan barang bukti dari penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak kepada Kejaksaan Negeri Fakfak. Sehingga kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak untuk disidangkan.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *