Papua Barat

Abdul Razak Rengen Tanggapi Pernyataan Bupati Fakfak Soal Mundur dari Jabatan Kepala Bappeda 

2287
×

Abdul Razak Rengen Tanggapi Pernyataan Bupati Fakfak Soal Mundur dari Jabatan Kepala Bappeda 

Sebarkan artikel ini
Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak
Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH., M.Si. Yang Juga Bakal Calon Bupati Fakfak 2024 - 2029. Sabtu (04/5/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pernyataan Bupati Fakfak,  Untung Tamsil, S.Sos., M.Si., dibeberapa portal media online yang telah terbit pada Rabu (01/5/2024) meminta Abdul Razak Ibrahim Rengen untuk mundur dari jabatan sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak.

Untung Tamsil beralasan dengan maju Abdul Razak Rengen sebagai bakal calon Bupati Fakfak tentunya mengganggu tugas pokoknya sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak bahkan terjadi keterlambatan Musrembang.

Menanggapi pernyataan Bupati Fakfak tersebut, Abdul Razak Ibrahim Rengen yang saat ini masih aktif menjabat Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak, mengatakan, bahwa permintaan pengunduran diri yang disampaikan oleh Bupati Fakfak dengan alasan menghambat tugas pokok Bappeda adalah tidak proporsional untuk disampaikan ke publik.

Karena menurutnya akan menimbulkan polemik dan miss presepsi tetapi karena beliau (Bupati) sudah menyampaikan hal tersebut maka tentunya kami juga berhak untuk memberikan tanggapan,

Bahwa dirinya masuk dalam bursa pencalonan bakal calon Bupati Fakfak periode 2024 – 2029 adalah dorongan dan aspirasi dari Sebagian Masyarakat Fakfak yang menginginkan perubahan di Fakfak, dan sebagai anak negeri harus siap menindaklanjuti aspirasi tersebut sekaligus juga sebagai pemenuhan hak azasi warga negara untuk mengambil bagian dalam kontestasi Pilkada.

Baca Juga : Bupati Fakfak Harap Abdul Razak Rengen Mundur Dari Jabatan Kepala Bappeda

Namun harus tetap bekerja profesional dan tidak lalai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya dalam jabatan tersebut.  “Walaupun saat ini saya masuk dalam bursa pencalonan bakal calon Bupati Fakfak namun saya tetap loyal melaksanakan tugas sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak bahkan terkait tugas – tugas telah saya koordinasikan dengan bawahan,” ungkap Abdul Razak Rengen Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak, via kontak WhatsAap, Jumat (03/4/2024).

Terkait sorotan Bupati Untung Tamsil atas keterlambatan pelaksanaan Musrembang menurutnya, Ap (sapaan akrab Abdul Razak Ibrahim Rengen), hal ini terjadi karena persoalan anggaran.

“Tahapan musrembang seharusnya sudah berjalan di Februari 2024 karena Sidang APBD 2024 kita laksanakan tepat waktu di Desember 2023, namun secara umum system penganggaran pada BPKAD mengalami keterlambatan sehingga uang persediaan (UP) untuk seluruh OPD di Kabupaten Fakfak yang diperuntukan untuk rutinitas kantor dan kegiatan mendesak lainnya baru bisa dicairkan di bulan Maret. Dan anggaran yang ada ini kemudian kami gunakan untuk kegiatan Musrenbang di lima distrik yang pembukaannya dipusatkan di Distrik Arguni dan dibuka oleh Bupati Fakfak,” ungkap Abdul Razak.

Dan untuk pembiayaan pelaksanaan Musrembang lanjutan di beberapa Distrik harus diajukan GU (ganti uang) di awal April 2024 (sebelum hari raya lebaran)  karena pelaksanaan musrembang bertepatan dengan hari lebaran dan Bupati meminta untuk hadir langsung sehingga disepakati akan dilaksanakan setelah hari raya lebaran dan mengingat beberapa waktu Bupati tidak berada ditempat dan kemudian jadwalnya menjadi tertunda, tandas Abdul Razak.

“Jadi tidak benar kami (Kepala Bappeda dan Litbang) menghambat pelaksanaan Musrembang dan tugas – tugas Pemerintahan. Sebagai bawahan, kita ditunjuk Bupati untuk melaksanakan tugas – tugas perencanaan dan seterusnya dan saya kira kita semua hari ini harus bisa melaksanakan mandat masyarakat ini untuk masa depan Fakfak karena itu perlu adanya sinergitas dan komunikasi yang baik diantara kita,” tegasnya.

Karena itu bagi Abdul Razak, politik ini adalah pemenuhan hak kami sebagai warga negara tetapi sebagai ASN tetap tunduk dan patuh dalam melaksanakan tugas – tugas Pemerintahan tanpa ada niat untuk menghambat tugas Pemerintahaan.

“Sekali lagi, persoalan ini seharusnya tidak disampaikan lewat media tetapi karena telah disinggung Bupati sehingga pada kesempatan ini sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak harus meluruskannya,” tutur Ap Rengen.

“Saya kira kita semua bekerja untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh persoalan politik ini menghambat kepentingan masyarakat yang ada di Fakfak dan sebab itu saya tetap patuh melaksanakan tugas – tugas yang diemban. Kita harus secara sehat dan dewasa melihat persoalan – persoalan yang ada

Lanjutnya, soal pengunduran diri dari jabatan maupun sebagai ASN tentunya sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konnstitusi Nomor 41/PUU-XI/2014, yang menyatakan bahwa pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan saat mendaftar melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon tetap oleh KPU.

Sehingga untuk mengundurkan diri dari jabatan maupun sebagai ASN dalam proses ini (pendaftaran bakal calon di partai politik) belum seharusnya. Nanti setelah proses ini berjalan, ucapnya.

“Saya kira tidak ada yang menggangu tugas – tugas tersebut, tidak ada yang harus ditakutkan, saya tetap komunikasi dengan teman – teman di Bappeda untuk tugas – tugas, bahkan saya sampaikan bahwa tidak boleh menghambat tupoksi kita masing – masing, Bappeda harus tetap jalan, jangan hiruk pikuk ini membuat kita semua di Bappeda tidak konsentrasi melaksanakan tugas Pemerintahan,” tutupnya.(RL 07)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *