PAPUADALAMBERITA.COM. BANDA ACEH – Pasangan incumben di Provinsi Papua Barat yang akan mengajukan cuti masa kampanye di Pilkada 2024 yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dan Wondama.
Pasangan petahana di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Wondama akan mengambil cuti untuk mengikuti masa kampanye karena itu untuk mengisi jabatan Bupati Fakfak dan Wondama, Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah mengusulkan 3 nama pejabat tinggi pratama dari Provinsi untuk mengisi jabatan Bupati Fakfak dan Wondama
Pj Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP., mengatakan, dari 7 Kabupaten di Papua Barat ada 2 Kabupaten yakni Fakfak dan Kaimana yang Bupati dan Wakil Bupati nya akan mengambil cuti di masa kampanye pada Pilkada 2024.
“Di Provinsi Papua Barat, ada dua Kabupaten yang pada masa kampanye nanti posisi kepala daerahnya akan diisi Pjs, yakni posisi Bupati Fakfak dan posisi Bupati Wondama, karena itu untuk mengisi posisi jabatan Bupati Fakfak dan Wondama, Pj Gubernur Papua Barat telah mengusulkan tiga nama ke Mendagri untuk mengisi Pjs Bupati Fakfak dan tiga nama untuk mengisi Pjs Bupati Wondama,” ungkap Ali Baham, ketika akan meninggalkan Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Selasa (10/9/2024).
Menurut Ali Baham pengusulan nama Pjs Bupati Fakfak dan Pjs Bupati Teluk Wondama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi keweangan Gubernur Papua Barat untuk mengirim tiga nama Pejabat Tinggi Pratama dari Provinsi Papua Barat untuk ditentukan Menteri Dalam Negeri.
“Pengusulan tiga nama Pjs Bupati Fakfak maupun tiga nama Pjs Bupati Teluk Wondama ke Mendagri menjadi kewenagan Gubernur tentunya nama – nama yang diusulkan tersebut merupakan pejabat tinggi pratama dari Provinsi Papua Barat bukan dari Kabupaten,” tegas Ali Baham.
“Usulan nama Pjs Bupati dari Kabupaten itu hanya bersifat masukan tetapi tentunya tidak bisa ditindak lanjuti karena kewenangannya ada di Gubernur untuk mengusulkan tiga nama Pejabat Tinggi Pratama dari Pemerintah Provinsi Papua Barat,” tegas Pj Gubernur Ali Baham.
Ali Baham tidak menyevut siapa saja nama calon Pjs Bupati Fakfak maupun Pjs Bupati Wondama yng diusulkannya ke Mendagri, namun tentunya kata dia, Pejabat Tinggi Pratama dari Provinsi Papua Barat yang diusulkan tersebut tentunya tidak akan mengganggu tugasnya ketika melaksanakan tugas Pjs Bupati di daerah.(Enrico Letsoin)