Papua Barat

Aliansi Pemerhati Otsus Fakfak Tuntut Calon Gubernur – Wakil Gubernur Papua Barat Harus OAP

185
×

Aliansi Pemerhati Otsus Fakfak Tuntut Calon Gubernur – Wakil Gubernur Papua Barat Harus OAP

Sebarkan artikel ini
Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak
Massa Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak Ketika Menyampaikan Aspirasi di Halaman Sekretariat Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak. Jumat (21/6/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Puluhan masyarakat Fakfak yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Otonomi Khusus (APO) Kabupaten Fakfak, pada Jumat siang (21/6/2024) sekitar kurang lebih pukul 10.30 WIT mendatangi Sekretariat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Fakfak yang terletak di jalan Cenderawasih, Fakfak Utara.

Kehadiran puluhan massa di Sekretariat LMA Fakfak, disambut Ketua LMA Fakfak, Valentinus Kabes dan Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Domianus Tuturop. Kehadiran massa Aliansi Pemerhati Otsus dipimpin koordinator aksi Jamhari Muri.

Dalam aksinya dihadapan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Fakfak dan Dewan Adat Mbaham Matta, massa Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak menuntut Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) serius melaksanakan amanat Undang – Undang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang  nomor 21 Tahun 2001 tentang  Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mengatur tentang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat harus berasal dari Orang Asli Papua (OAP).

Meraka juga membacakan 12 poin tuntutan dan meminta LMA Fakfak dan Dewan Adat Mbaham Matta sebagai lembaga kultur agar menjembatani aspirasi Aliansi Pemerhati Otonomi Khusus ke MRPB.

Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak juga berharap,  MRPB bersikap Netral Tegas dan Konsisten dalam proses Seleksi Calon Kepala Daerah dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, Periode 2024-2029.

Massa Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak Membubuhi Tanda Tangan di Atas Kain Putih Ukuran 3 Meter Sebagai Bentuk Dukungan terhadap LMA dan Dewan Adat Mbaham Matta Untuk Meneruskan Aspirasi Mereka ke MRPB. Jumat (21/6/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

“Kami menyampaikan kepada Dewan Adat, Lembaga Adat untuk bisa menyampaikan ke MRPB agar memberikan peluang kepada kami orang asli Papua untuk menjadi tuan di negeri sendiri,” pinta Sarifa Uswanas dalam orasinya.

“Kami minta MRPB agar mengambil keputusan yang jelas. Jangan hanya disebut orang Papua tetapi marganya harus benar – benar marga asli Papua,” tegas Sarifa dihalaman Sekretariat LMA Fakfak.

Menanggapi aspirasi massa kelompok Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak, Ketua Dewan Adat dan LMA dihadapan massa tersebut, mengatakan akan melanjutkan aspirasi tersebut kepada pihak terkait.

“LMA dan Dewan Adat menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat adat Mbaham Matta untuk disampaikan kepada pihak terkait dalam hal ini MRPB.” ujar Ketua Dewan Adat Domianus Tuturop.

Kedua lembaga kultur tersebut, juga menyampaikan apresiasi dan ucapan Terima kasih kepada APO yang telah memberikan kepercayaan kepada kedua Lembaga kultur tersebut, guna melanjutkan aspirasi mereka ke MRPB.(Enrico Letsoin)

Ketua Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak, Jamhari Muri, Menyerahkan Aspirasi Kepada Ketua Dewan Adat Mbaham Matta, Domianus Tuturop, Yang Didampingi Ketua LMA Fakfak, Valentinus Kabes. Jumat (21/6/2024). FOTO ; ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

Ini 12 Poin Tuntutan Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak yang ditandatangi Jamhari Muri sebagai Ketua, yang meminta Majelis Rakyat Papua Barat Memproteksi Hak OAP dalam Pilgub 2024 yang berlangsung di Papua Barat.

Kami Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak meminta, Majelis Rakyat Papua Barat Harus bersikap Netral Tegas dan Konsisten dalam Proses Seleksi Calon Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Periode 2024-2029 yang akan bertarun pada pemilihan kepala darah tahun 2024.:

1./ Bahwa tujuan Otonomi Khusus Papua adalah mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi orang asli Papua dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2./ Bahwa penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua harus berlandaskan kepada pengakuan, penghargaan, dan penghormatan terhadap eksistensi orang asli Papua sesuai dasar genealogis, wilayah adat, bahasa ibu, dan kebudayaannya.

3./ Bahwa pengakuan, penghargaan, dan penghormatan terhadap eksistensi orang asli Papua merupakan hak azasinya sebagai insan ciptaan Tuhan dan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Republik Indonesia.

4./ Sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Papua dan juga Rekomendasi MRP se-tana Papua, maka kepala daerah di tingkat Provinsi Wajin Orang Asli Papua (OAP)

5./ Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagai Lembaga kultur yang resmi di tunjuk oleh Undang-undang untuk menyeleksi calon kepala daerah harus Orang Asli Papua (OAP) maka benar-benar melaksanakan tugas dengan baik sesuai koridor hukum dan aspirasi masyarakat papua yang sudah di amanatkan dalam Undang-undang Otonomi Khusu Bagi papua. Hal ini penting sebagai upaya pemenuhan amanat UU Otsus yakni menjadikan orang papua menjadi tuan di negerinya sendiri, serta dalam rangka menekan konflik yang terus berkembang di tanah papua.

6./ Sebagaimana amanat UU Otsus dan Rekomendasu MRP se-Tana Papua syarat untuk menjadi calon gubernur-wakil gubernur tersebut diatur dalam undang-undang otonomi khusus (Otsus).

7./ Dalam UU OTSUS tersebut jelas dinyatakan bahwa yang maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Pada Pilgub 2024-2029 adalah benar-benar Orang Asli Papua.

8./ Dalam Pasal 12 Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus, bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat adalah orang asli Papua.

9./ Kami minta MRP Papua Barat Proteksi Hak Politik Gubernur dan Wakil Gubernu Papua Barat Wajib Orang Asli Papua.

10./ Kategori/kriteria Orang Asli Papua sebagaimana disebut dalam PERDASUS Nomor 4 Tahun 2023. 1. Bapak Mama asli Papua, 2. Bapak Papua Mama non Papua, 3. Mama Papua Bapak non Papua.

11./ Kami meminta MRP Papua Barat mengimbau setiap kandidat yang akan mencalonkan diri dan memperhatikan regulasi yang termaksud di dalam Undang Undang Otsus tersebut.

12./ Kami Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak meminta agar Lembaga Adat dan Dewan Adat se-Papua Barat bisa memberikan penegasan kepada MRP Papua Barat dalam Tahapan Ferivikasi Berkas Bakal Calon Gubernus dan Wakil Gubernur Papua Barat wajib Orang Asli Papua.

Maka beranjak dari itu kami Aliansi permerhati Otsus Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat akan solid untuk mengawal bagian ini, sehingga MRP Papua Barat Harus Netral komitmen dan Transparan dalam mengawal Setiap Tahapan Seleksi Bakal Calon Gubernur Papua Barat dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2024-2029.

Kami Aliansi permerhati Otsus Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat meminta Lembaga kultrur, LEMBAGA MASYARAKAT ADAT DAN DEWAN ADAT MBAHAMMATA Kabupaten Fakfak untuk mengingatkan MRP Papua Barat, agar mengawal proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024 di Papua Barat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah diatur dan juga memastikan calon yang tidak sesuai syarat tidak akan dilolos menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua Barat Periode 2024-2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *