PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, S.Pi menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat, dalam pengelolaan pertambangan di tanah Papua.
Hal ini disampaikannya dalam wawancara bersama wartawan di Hotel Aston Manokwari, Rabu (18/6/2025).
Menurut Amin, selama ini masyarakat asli, terutama pemilik ulayat, justru menjadi pihak yang paling terdampak dari aktivitas pertambangan. Sayangnya, mereka belum mendapatkan ruang yang cukup untuk ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka sendiri.
“Tambang yang paling terkena dampak adalah masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat. Mereka harus diberikan ruang dan pemahaman bahwa mereka juga bisa melakukan usaha penambangan sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Amin menyebutkan, secara nasional telah tersedia skema yang memungkinkan individu, badan usaha, UMKM, maupun koperasi untuk terlibat dalam aktivitas pertambangan.
Namun dalam praktiknya, perizinan dan kewenangan masih terpusat di pemerintah pusat.
“Sekarang memang sudah agak dipermudah, meskipun izinnya tetap dikeluarkan dari Jakarta. Di sisi lain, daerah yang terdampak hanya menerima bagian kecil, misalnya dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas kita cuma dapat 15 persen. Ini sangat kecil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Barat yang menurutnya disebabkan oleh tidak dikelolanya kekayaan alam seperti perikanan, kehutanan, serta sumber daya di laut dan permukaan tanah secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Sebagai contoh ketimpangan, Amin menyinggung proyek pertambangan besar di Tembagapura, Timika, yang smelternya justru dibangun di Gresik, Jawa Timur. Hal ini menurutnya menjadi simbol bahwa nilai tambah dari kekayaan alam Papua justru dinikmati oleh daerah lain.
*“Seharusnya, dalam konteks otonomi khusus, seluruh perizinan itu dikembalikan ke Gubernur. Pemerintah pusat tidak bisa memperlakukan Papua seperti daerah lain. Kita ini punya kekhususan berdasarkan undang-undang,” katanya.
Lebih lanjut, Amin menekankan bahwa DPR Papua Barat sangat berkepentingan untuk membahas isu ini dalam rapat kerja dan koordinasi bersama DPRD se-Tanah Papua yang sedang membentuk asosiasi bersama.
“Salah satu hal penting yang akan kami dorong dalam pertemuan itu adalah bagaimana pengelolaan sumber daya alam benar-benar mengakomodasi hak masyarakat dan kewenangan daerah sesuai semangat Otsus,” pungkasnya.(rustam madubun)













