Sidang Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 313,9 Gram Yang Berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Anak dari mantan oknum pegawai sipil Polres Fakfak terseret narkotika (ganja) sebanyak 313,9 gram. Pemuda berinisial SH itu diseret ke Pengadilan Negeri Fakfak untuk diperiksa sebagai terdakwa atas kepemilikan daun ganja.
Kasus kepemilikan ganja sebanyak 313,9 gram dengan rincian 9 bungkus paket besar dan 50 bungkus paket kecil merupakan kasus dengan jumlah barang bukti terbesar yang berhasil di ungkap di Fakfak.
Dalam sidang kepemilikan Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak pada Rabu (12/4/2023), terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ivan Bhakti Yudistira, SH dengan anggota majelis hakim Reynold Nababan, SH dan Yahya Muhaymin, SH, mengakui barang haram (daun ganja kering) tersebut di kirim teman facebooknya yang belum pernah bertemu dan ganja tersebut dikirim dari Sorong.
Namun dalam keterangan saksi dari phak JNE pada sidang sebelumnya menyebut, paket tersebut dikirim dari Jayapura ke Sorong dan dari Sorong dikirim melalui angkutan kapal laut ke Fakfak.
Lebih lanjut menurut terdakwa dihadapan majelis hakim, sebelumnya pemilik akun facebook (FB) bernama Marthen itu berkenalan dengan terdakwa melalui FB, setelah perkenalan, Marthen meminta terdakwa untuk mengambil kiriman paket yang telah diberitahu kalau isinya ganja.
Dikatakan, setelah barang tersebut tiba di JNE Fakfak, pemilik akun FB Marthen menghubunginya untuk mengambil kiriman itu, namun karena saat yang bersamaan terdakwa berada di kampung sehingga terdakwa meminta saksi RW untuk mengambil kiriman di JNE Fakfak.
Penasihat Hukum terdakwa, Charles Darwin Rahangmetan, SH., kepada media ini membenarkan pengakuan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Namun ditambahkan, saksi RW yang diminta mengambil paketan tersebut di JNE setelah keluar beberapa saat kemudian RW digeledah anggota Sat Narkoba Polres Fakfak namun RW mengaku kalau barang haram itu milik terdakwa.
Atas keterangan RW sehingga anggota Sat Reskrim Polres Fakfak menjemput terdakwa di rumahnya yang berada di Distrik Wartutin, Fakfak Papua Barat dan terdakwa mengakui kalau paket ganja itu dikirim Marthen yang saat ini masih DPO.
Atas kejadian ini, Charles meminta agar masyarakat Fakfak berhati – hati saat dimintai teman atau orang lain yang belum dikenal baik untuk menerima kiriman paket pada jasa pengiriman barang.
Charles juga mengakui, dari hasil pemeriksaan urine terdakwa di laboratorium RSUD Fakfak ternyata terdakwa dinyatakan negatif dari penggunaan barang haram tersebut sehingga dipasrikan terdakwa bukan pemakai narkotika jenis ganja.
Orang tua terdakwa yang juga mantan pegawai sipil Polres Fakfak dan saudari terdakwa pada sidang sebelumnya kepada media ini, menduga terdakwa dijebak aparat dalam kasus narkotika ini, pasalnya selama di kampung terdakwa lebih banyak bekerja di kebun dan tidak pernah terlihat sikap aneh dari terdakwa SH.
“Kami menduga anak kami (terdakwa) dijebak, karena saat penangkapan tersebut akun facebook anak kami (terdakwa) maupun akun facebook Marthen tidak bisa dibuka,” ucap ayah terdakwa dengan wajah yang kesal.
Atas dugaan kepemilikan ganja tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebastian P. Handoko, SH., menjerat terdakwa SH dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Fakfak, majelis hakim yang menangani perkara ini kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 16 Mei 2023 mendatang dengan agenda tuntutan JPU.(RL 07)