Papua Barat

Anggota Pansus Otsus, Rico Sia: Jangan Hanya Diberi Uang,  Tapi Daerah Juga Diberi Kewenangan

125
×

Anggota Pansus Otsus, Rico Sia: Jangan Hanya Diberi Uang,  Tapi Daerah Juga Diberi Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Print

Anggota Pansus Otsus DPR RI Rico Sia seusai rapat dengar pendapat memberikan cinderamata kepada asosiasi DPRD kabupaten dan kota Papua Barat, Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM  MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama pemerintah Provinsi Papua Barat dengan agenda rancangan undang-undang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat digelar Senin 3 Mei 2021 di Kantor Gubernur Papua Barat.

Dua pasal menjadi pembahasan peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan serta dihadiri Anggota Pansusu Otsus DPRI, Ditjen Otda Drs Akmal Malik, Msi, pejabat utama Papua Barat. Kedua pasal itu terkait penambahan anggaran Otsus Papua, dan pemekaran wilayah.

‘’Terkait dengan usulan dari teman-teman di DPR Papua Barat, MRP Papua Barat maupun dari asosiasi forum komunikasi DPRD kabupaten dan kota Papua Papua Barat tentunya dalam undang-undang Otsus nomor 21 bukan hanya dua pasal sesuai yang diusulkan pemerintah, bisa lebih’’ ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rico Sia yang ditemui wartawan Senin (3/5/2021) seusai RDP di Manokwari.

Rico Sia mengatakan, Pansus Otsus akan mengkaji lebih dalam jika ada tambahan pasal, sehingga tidak hanya dua pasal yang tadi diperbincangkan saat dengar rapat dengar pendapat.

‘’Kami akan mengkaji lebih dalam,  sehingga ada tambahan-tambahan yang membuat tidak hanya menjadi dua pasal, mungkin lebih dari itu (pasal, red). Karena  melihat akan berlaku 20 tahun kedepan,  jangan sampai apa yang kita perjuangkan bersama kita ingin melihat orang Papua sejahtera,’’ ujar Rico Sia.

Ia melanjutkan, bahwa Pansus tidak ingin kemudian menjadi gejolak akhirnya menimbulkan pemikiran seperti  buat apa kalau nasibnya begini-begini saja.

‘’Iini menjadi fokus utama dari kita,  sehingga revisi itu (UU Otsus, red) bisa maksimal diberlakukan selama 20 tahun,’’ tambah Rico Sia.

Kata Rico Sia jika ada kesempatan untuk memasukkan Otsus nanti dievaluasi setiap satu tahun atau lima tahun dalam penggunaan anggaran tersebut.

‘’Kita akan beri masukan juga agar apa yang apa yang menjadi roh dari pada undang-undang otsus ini bisa betul-betul menyentuh masyarakat Papua,’’ terangnya.

Anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini juga ingin memberi pemahaman,  bahwa Otsus itu gagal karena pemerintah pusat, itu perlu diluruskan.

‘’Seringkali saya berikan pemahaman kepada teman-teman,  bahwa Otsus itu tidak gagal gagal karena tugas dari pemerintah pusat, pusat itu  hanya menggelontorkan uang,  hanya memberikan uangnya,  pelaksanaannya dilakukan di daerah,  dilaksanakan oleh daerah,  apabila itu salah jangan salahkan pemerintah pusat,’’ tegas Rico Sia.

Tetapoi Ia juga menegaskan, bahwa semua tidak boleh saling menyalahkan, jangan salahkan Otsus itu gagal karena si “A” atau si “B”.

‘’Sekarang kita cari solusinya,  supaya kedepan otonomi khusus ini uangnya,  anggaran-anggarannya, kebijakannya,  kewenangannya benar-benar dinikmati,  dirasakan oleh daerah,  Papua maupun Papua Barat,’’ ujarnya.

Kakak sebagai dampak dari sini tadi banyak sekali yang disampaikan oleh pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi tadi yang pada intinya mereka mengharapkan adalah kewenangan penuh dari Aceh dengan daerah ini bagaimana menurut teori Persia

‘’Sangat disayangkan apabila dari daerah mengatakan,  bahwa pemerintah pusat itu gagal,  pemerintah pusat hanya memberikan dananya,  kemudian dilaksanakan pemerintah daerah,  namun yang salah adalah sama seperti kepala dilepas ekor dipegang, ‘’ tandasnya.

Kata Dia, daerah harus diberikan anggaran dan kewenangan sekaligus,  daerah dipercayai sehingga daerah bebas mengatur segala-galanya.

Anggota Pansus Otsus DPR RI Rico Sia seusai rapat dengar pendapat yang ditemui wartawan, Senin (3/5/2021) di AstonNiu Hotel Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM  MADUBUN

‘’Walaupun itu dalam satu rangkaian,  tetapi sifatnya berbeda antara masalah uang dan kewenangan dan tidak boleh menilai,  bahwa uang itu sudah kewenangan,  harus dipisahkan kewenangan itu sendiri uang itu sendiri,’’ ujar Rico Sia lagi.

Tambah Rico Sia, bahwa bagaimana dikasih uang,  tapi kewenangan tidak ada bagaimana aturannya,  begitu juga dengan dikasih kewenangan tapi uang tidak ada itu bagaimana.

‘’Kta akan perjuangkan semaksimal mungkin karena itu bagian dari pada kesejahteraan rakyat dari orang Papua yang tentunya berimplikasi kepada mereka yang bukan dari Papua karena sama-sama tinggal di Papua,’’ tuturnya.

Yang dimaksud dengan kewenangan menurutnya, bahwa yang belum diberikan banyak aturan yang sifatnya mengambang, Contohnya penggunaan anggaran pendidikan itu sekian persen,  tetapi kewenangan semua itu mengambang,  aturan itu tidak jelas, contoh di pasal 4 yang mengatakan,  bahwa diberikan kewenangan tetapi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku ini kan membuat ruang baru.

‘’Jadi undang-undang yang berlaku itu bisa diartikan undangan “A” undang-undang “B”, sehingga kena kewenangannya rancu.(tam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *