Papua Barat

Ketua Pansus Otsus DPR RI, Aspirasi Pemekaran Dari Rayat Melalui DPR dan MRP, Tetapi?

176
×

Ketua Pansus Otsus DPR RI, Aspirasi Pemekaran Dari Rayat Melalui DPR dan MRP, Tetapi?

Sebarkan artikel ini
Print

Ketua Pansus Otsus DPR RI, Komaruddin Watubun, SH, MH Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan saat rapat dengar pendapat Pansus Otusus bersama pemerintah daerah Papua Barat, Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN 

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Satu dari dua pasal revisi Undang Undangan (UU) Otonomi Khusus (Otsus) menjadi bahasan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Otsus DPR RI adalah pasal yang menyebutkan tantang pemekaran wilayah.

‘’Undang-undang Otsus terkait pasal pemekaran di provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi itu atas usulan rakyat Papua lewat DPR dan MRP itu undang-undang pasal yang mengatur pemekaran,’’ ujar Ketua Pansusu revisi UU Otusu nomor 21, Komaruddin, SH, MH yang ditemui wartawan seuasi memimpin Rapat Pansus DPR RI bersama pemerintah Provinsi Papua Barat dengan agenda rancangan UU perubahan kedua atas UU nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsusu bagi Provinsi Papua dan Papua Barat Senin, (3/5/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.

Komaruddin Watubun mengatakan, aspirasi pemekaran wilayah sudah sejak dulu, seperti pemekaran Papua Selatan yang pernah disuarakan Bupati kabupaten Merauke, Papua Gebse.

‘’ Ia mengusulkan Papua Selatan sudah lama,  tetapi kemudian tidak bisa dilanjutkan ke tingkat pusat, Ia mengusulkan ke pusat melalui Provinsi Papua,  tetapi provinsi Papua tidak melakukan proses ke tingkat nasional,’’ ujarnya.

Kata Komaruddin, karena itu ada realitas dari daerah yang mengusulkan pemekaran,  maka pemerintah usulkan supaya juga ada tambah satu ayat lagi (dalam UU Otsus, red) bahwa pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran provinsi di Papua ini atas usulan rakyat juga.

‘’Tapi tunggu dulu,  itu hanya undang-undang ada pemekaran atau tidak pemekaran,  itu ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi,  termasuk jumlah penduduk dan itu sangat teknis.  Katakanlah itu kemudian disetujui,  tetapi tidak serta – merta langsung di dimekarkan,  tetapi masih panjang ceritanya,’’ tutur Komaruddin.

Ketua Pansus Otsus DPR RI, Komaruddin Watubun, SH, MH yang ditemui wartawan seusai memimpin rapat dengar pendapat Pansus Otusus bersama pemerintah daerah Papua Barat, Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN 

Statmen terkait evaluasi Otsus menurutnya, sebenarnya seperti yang disampaikan Bupati Maybrat, bahwa pasal ini jalan atau tidak,  pasal ini tidak susah untuk dibahas,  cuma tidak bisa saling mempersalahkan bahwa pemerintah pusat yang salah. Itu juga tidak benar.

Komaruddin mengatakan Otsusu jalan dulu, sambil diperbaiki, tetapi Otsus jangan mundur, Ia pun mengibarat kaca spion mobil yang dapat melihat ke belakang.

‘’Saya lihat begini,  kita lihat seperti menggunakan kaca spion mobil,  kita terus bergerak maju.  Tetapi pakai pada kaca spion disamping,  supaya tetap melihat kebelakang,  bahwa jangan sampai ada ketabrakan atau kecelakaan di belakang,  tetapi kita tidak bisa mundur,  perkembangan (daerah, red) ini kan jalan terus.  Oleh karena itu kita berjalan sambil kita melihat kekurangan-kekurangan mana yang harus diperbaiki kita perbaiki,’’ ujar Komaruddin mencontohkan.

Karena menurutnya kalau mau melihat undang-undang dasar juga memerintahkan perlindungan kepada rakyat dan  kesejahteraan  rakyat.

‘’Tetapi tidak serta – merta semua masyarakat Indonesia sejahtera,  tapi kesehjateraan itu harus diperjuangkan terus,  sehingga penambahan pasal tergantung di DPR nanti,’’ ungkap Kmaruddin kepada pers.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *