Papua Barat

Angkut Melebihi Dimensi Denda Rp500 Ribu, Sat Lantas Sosialisasi ODOL

122
×

Angkut Melebihi Dimensi Denda Rp500 Ribu, Sat Lantas Sosialisasi ODOL

Sebarkan artikel ini
Print

Satlantas Polres MAnokwari sosialisasi over dimensi over loadaing kepada sopir truk, Rabu (16/2/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES MANOKWARI

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – ‘’Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dipidana pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,’’ demikian bunyi pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas 169 (1).

“Kami imbau pengemudi truk mengangkut muatan tidak berlebihan. Sesuai standar, tidak over load over dimension,”  ujar Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Manokwari Iptu Subhan Ohoimas, SH.

Untuk memberikan pemahaman kepada sopir truk Polres Manokwari melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus mengaungkan sosialisasi Over Dimensi Over Loading (ODOL) kepada pengguna jalan dan pengemudi truk.

Imbauan penertiban kendaraan ODOL digelar di Jalan Siliwangi dan jalan Pasir Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/2/2022).

Kasat Lantas menyebutkan, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan di tengah jalan.

‘’Pelanggaran ODOL dapat menyebabkan kerugian ekonomi karena merusak jalan raya, sehingga kami pengemudi tidak melakukan pelanggaran tersebut,’’ imbaunya.(tam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *