Papua Barat

Arahan Penjabat Sekda di Apel Perdana Sebut Tim 512 Honorer

233
×

Arahan Penjabat Sekda di Apel Perdana Sebut Tim 512 Honorer

Sebarkan artikel ini
Print

Apel perdana ASN lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2023 di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (4/1/2023). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MDAUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Arahan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Dance Sangkek pada apel perdana jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat di tahun 2023 menyampaikan spirit (semangat, red) kerja ASN di tahun baru, Rabu (4/1/2023).

Penjabat Sekda menjelaskan spirit di hari raya dan memasuki tahun baru ada komitmen baik untuk tidak mengulangi merespon hak ASN untuk mendapatkan sesuatu dengan pola, atau cara-cara lama, demonstrasi, palang atau ancam.

Pada apel perdana itu, Sekda mengingatkan kejadian yang pernah dilakukan formasi 512 honorer lingkup Pemprov Papua Barat saat palang Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Arfai, Kabupaten Manokwari pada  Selasa (13/12/2022).

Dalam apel awal tahun dan saat ditemui wartawan di Media Center Pemprov Papua Barat Sekda tidak menyebutkan tim 315, apalagi menyebutkan tim pemekaran, ini yang diluruskan Sekda.

‘’Itu cara-cara yang tidak bagus dan itu bukan budaya kita (ASN, red) sesungguhnya, budya itu kita bicarakan, kita bahas, lalu solusinya seperti apa,’’ pesan Sekda Dance Sangkek kepada sejumlah wartawan dan meluruskan bahwa yang disebut adalah tim 512, bukan tim 315 supaya tidak menimbulkan salah tafsir.

Dance Sangkek yang mengambil apel pada hari mewakili penjabat gubernur mengatakan, sekalipun Ia tidak pernah menyebutkan tim 315, dengan besar hati Sangkek menyampaikan permohonan maaf kepada tim 315 pemekaran, karena ada kesalahan penulisan angka 315 oleh salah satu media, seharusnya formasi 512 honorer, bukan tim 315.

Sekda mengatakan, terkaitan palang fasilitas pemerintah oleh oknum-oknum ASN di Kantor BKD Papua Barat, secara tegas gubernur telah memerintahkan dihentikan, karena sudah berlangsung lama, mengakibatkan tidak ada pelayanan di kantor BKD dan ini menganggu aktifitas pemerintah.

Sangkek menjelaskan terkait pengangkatan formasi 512 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena memang kebijakan pengangkatan di atas usia 35 tahun  tidak jadi CPNS harus menempuh jalur PPPK.

Jumpa pers perdana Sekda Papua Barat Dance Sangkek bersama wartawan di Media Center Papua Barat, Rabu (4/1/2023). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MDAUBUN.

‘’Melalui proses itu teman-teman harus melewati jalur PPK mereka tidak mau karena mereka mengklaim usia kerja habis status honorer sejak provinsi ini (Papua barat, red) ada,’’ jelas Dance Sangkek.

Ia menambahkan, hal berikutnya adalah moratorium penerimaan pegawai, 11 tahun tidak ada penerimaan pegawai. Sebagian ada ketidakpuasan karena mau harus menjadi PNS.

‘’Tetapi kita di Papua Barat usia yang di atas itu harus melewati PPPK, karena pemalangan penjabat gubernur pernah menemui mereka dan berdialog, kemudia pak gubernur mengambil langkah sampai ke Jakarta, setelah pak gubernur ke Jakarta bertemu Menpan RB dan mengambil keputusan mereka diangkat melalui PPPK,’’ jelas Sekda.

‘’Sekarang yang formasi 512 diverifikasi kembali jumlahnya menjadi sekitar 300 lebih yang sudah langsung ditetapkan punya NIP tinggal proses rekrutmen kembali diangkat menjadi PPPK,’’ sambungnya.

Lanjutnya, bahwa karena itulah berkali-kali Pemda melakukan sosialisasi menyampaikan posisi PPPK dan CPNS hak dan kewajiban hampir tidak ada perbedaan.

‘’Mereka punya NIP sudah ada, tinggal proses rekrutmen, mereka tidak mau mereka lakukan aksi dan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan di BKD banyak kita yang tidak jalan, akhirnya berapa waktu, saya (sekda, red) pernah bertemu dan minta supaya pemalangan dilepas, tidak bisa juga, karena itulah pak gubernur minta saya sampai lagi pada apel tanggal 4 Januari 2023 itu,’ jelas Dance.

Jadi penjabat Sekda menegaskan lagi, bahwa sesungguhnya Ia tidak menyebutkan tim 315, jadi kalau ada ada informasi menyebut 315 dan teman-teman pemekaran bereaksi ini yang diluruskan karena Sekda tidak mengatakan itu.(rustam madubun)

Penjabat Sekda Papua Barat Dance Sangkek di kediaman, MAnokwari, Jumat (6/1/2023). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MDAUBUN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *