Papua Barat

Aroma Kayu Merbau Terus Mewangi, Dua Kali Tertangkap Pemilik Sama

296
×

Aroma Kayu Merbau Terus Mewangi, Dua Kali Tertangkap Pemilik Sama

Sebarkan artikel ini
Pemilik kayu merbau illegal yang tertangkap di sorong. FOTO/GRAFIS: ISTIMEWA/rustam madubun/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Aroma bisnisillegal kayu merbau di Sorong Provinsi Papua Barat terus mewangi, seakan tidak habisnya, walaupun pemilik kayu tersangka Wahyu Ardhimas Putra alias Bowo yang kini ditahan Polda Papua Barat karena tersandung kasus yang pertama pada 18 Juni 2019 dengan barang bukti empat kontener, aroma itu kembali berhasil diendus Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

Pada Rabu (26/6/2019) lalu Ditreskrmsus Polda Barat, resmi telah menetapkan Bowo pemilik kayu jenis merbau sebagai tersangka utama dalam dugaan kasus tersebut.

Tim Ditrekrimsus Polda Papua Barat memberi garis polisi pada kontener berisi kayu jenis merbau milik Bowo tanpa dokumen resmi yang tertangkap saat mau dikirm ke Surabaya Rabu (3/7/2019). FOTO: ISTIMEWA/papuadalamberita.com

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, M.Si melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Matias Krey dalam siaran persnya mengatakan, pada Rabu (3/7/2019), tim dari Ditkrimsus Polda Papua Barat dipimpinKompol Choiruddin Wachid,SIK, IPTU Ridho SH, IPDA John Haulussy, SH, Brigpol Hogi W Setiawan, SH telah menangkap lima kontener kayu yang diduga berjenis merbau yang tidak memilik dokumendiduga kuat hasil illegal loging.

‘’Penagkapan itu di pelabuhan kontainer Kota Sorong perbuatanya dinilai melanggar Pasal 83 dan /atau pasal 88  UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan,’’ jelas Kabid Humas.

Barang bukti yang di amanakan ada lima kontener yang berisikan kayu merbau tanpa dokumen masing-masing bernomo NO TEGU 3000745,  NO TEGU 2967432, NO TEGU 3006722, NO TEGU 2861749 NO TEGU 2880878. Isi satu kontener diperkirakan sekitar 12-15 kubik.

Untuk pengembangan dan sertia tindak hukuman sejumlah yang telah diperiksa adalah, Facrul Zainal

Kacabang Expedisi Pelayaran Temas.,

Pelaku saat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pertama. FOTO:scan/papuadalamberita.com

‘’Saksi menerangkan bahwa pemilik kayu Wahyu Ardhimas Putra alias bowo (yang saat ini ditahan di Rutan Polda Papua Barat), Ia beralamatkan di Km 10 Kota Sorong,’’ jelas Kabid.

Saksi merincikan bahwa rencana kejahatan itu berawal pada (20/5/2019) Sekitar Pukul 17.00 WIT kayu di masukan ke kontainer milik Temas dengan tujuan pengiriman ke Surabaya, kayu tanpa dokumen yg diberikan Bowo ke PT Temas.

Saksi lain yang didegar keterangannya adalah Asmil  kepala Depo Themas, Hasim  operator porklip PT Temas.

Seperti yang pernah diberikan papuadalamberita.com bisnislama, kejahatan merusak hutan Papua Barat kini terendus jajaran kepolisian Polda Papua Barat, degan ‘pemai’’ orang baru. Ini terungkap setelah empat kontener kayu berkualitas tinggi asal Sorong Provinsi Papua Barat berhasil digagalkan pengerimannya ke Surabaya, Jawa Timur.

Tim yang dipimpin Kompol Choiruddin Wachid,Sik, serta dua nggotanya Ipda John Haulussy, Brigpol Hogi W Setiawan pada Rabu (18/6/2019) sekitar pukul 08.15 WIT mengamankan 4 kontainer kayu di duga jenis merbau tanpa dokumen diduga hasil illegal loging di pelabuhan kontainer Kota Sorong.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *