PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Walaupun Bupati Fakfak telah gagal melaksanakan mutasi jabatan diakhir masa kepemimnannya sebelum 22 Maret 2024 lalu, namun Untung Tamsil selaku Bupati Fakfak telah mengajukan ijin ke Mendagri dan KASN untuk dapat melaksanakan mutasi di lingkup Pemkab Fakfak.
Hal itu disampaikan Bupati Fakfak Untung Tamsil, ketika menanggapi pertanyaan papuadalamberita.com. soal rencana mutasi di lingkup Pemkab Fakfak, usai pasangan bakal calon Bupati Untung Tamsil dan bakal calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom mendaftar di DPC PAN Fakfak.
Bupati Untung Tamsil, membanarkan beberapa waktu lalu ada rencana mutasi dan promosi serta pergantian beberapa jabatan di esolon III dan IV tetapi karena adanya himbauan Mendagri yang harus dipatuhi benar.
Sehingga menurut Bupati, untuk melaksanakan agenda mutasi dan promosi serta pergantian beberapa jabatan di esolon III dan IV telah mengirimkan surat ke Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan mutasi.
“Kalau pun itu diterima akan dilakukan (mutasi) kalau tidak di ijinkan tentunya juga kami akan patuhi apa yang telah diputuskan Kemendagri tersebut,” ungkap Bupati Untung Tamsil di hadapan awak media.
Sementara untuk proses lelang jabatan Sekda Fakfak, lanjut Untung Tamsil, tetap berjalan karena ini normatif karena memang ada kekosongan pada jabatan tersebut sudah ada persetujuan dan akan segera diputuskan 1 (satu) nama dari 4 calon yang telah ditetapkan dan akan segera diusulkan untuk dilantik.
“Kami berkeinginan untuk segera dipilih dan diusulkan kepada Gubernur Papua Barat untuk segera dilantik menjadi Sekda definitif,” tutup Bupati Fakfak. (RL 07)